![]() |
Komisoner KPU Provinsi Gorontalo Ahmad Abdulah |
"Kami optimis, anggota KPPS yang akan direkrut sesuai dengan persyaratanya," ucap Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi.
Lebih lanjut Maspa menjelaskan bahwa, dalam perekrutan ini penyelenggara ditingkat bawah, memprioritaskan orang yang memang benar-benar memenuhi syarat secara administrasi dan memiliki kemapuan dan integritas yang tinggi. Diakuinya bahwa, sesuai ketentuan anggota KPPS, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak pernah terpidana, tidak terlibat partai politik, dan berusia paling rendah 25 tahun.
"Terpenting juga, anggota KPPS yang sudah dua periode menjabat sebagai KPPS, sudah tidak bisa lagi direkrut," ujar Maspa Mantulangi.
Sementara itu, anggota KPU Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa, KPU menseriusi hal ini, karena dari hasil evaluasi KPU, masalah yang terjadi dalam proses Pilkada termasuk hasilnya muaranya berada di KPPS.
"Jika sudah salah dari tingkat bawah dalam hal ini TPS, maka prosesnya akan salah sampai ditingkat atas," kata Ahmad Abdullah. (Robby)
Post a Comment