Suara Pembaharu ideas 2018

Gorontalo, suarapembaharu.com - Peraturan daerah yang merupakan usulan dari instansi daerah harus mendapat keputusan dari dewan, namun pelaksanaan dari perda tersebut ada instansi terkait. Contoh perda perangkat organisasi daerah, perda minuman beralkohol serta perda pengembangan bahasa daerah, kawasan tanpa rokok, fungsi dan subtansinya ada yang sudah berjalan ada juga yang belum dari sekian perda yang disahkan oleh dewan.

"Sebenarnya yang diharapkan terhadap perda tersebut ada efek jerah yang melakukan pelanggaran aturan, sehingga inplementasi dari peraturan daerah itu memang benar-benar dirasakan oleh masyarakat gorontalo. Dari data perda 2016 ada 13 perda yang disahkan menjadi peraturan daerah antara lain; perda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, penyelenggaraan lembaga adat, penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban sosial dan lingkungan perusahaan, pengelolaan ekosistem mangrove, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2017," ungkap kabag perundang-undangan biro hukum provinsi gorontalo Yusfan Kai ketika ditemui diruang kerjanya pada selasa (7/2).

Jadi biro hukum hanya memproduk peraturan daerah namun pelaksanaannya ada dimasing-masing instansi daerah itu sendiri, sehingga produk peraturan daerah itu sendiri jika mau dijalankan harus memiliki pergub sebagai acuan dalam menerapkan suatu peraturan daerah namun semuanya kembali pada SKPD. (Robby)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.