Bitung, suarapembaharu.com - Wakil Ketua DPRD Bitung Jerry Lengkong secara resmi divonis selama satu bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung akibat penganiyaan terhadap mantan Sekertaris DPRD Bitung Youke Senduk, Selasa (28/02).
Menurut hakim Anthonie S Mona SH mengungkapkan dalam persidangan bahwa Jerry Lengkong terkena pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan penjara.
"Saudara Jerry divonis dari hasil putusan hanya satu bulan tanpa perlu menjalani masa tahanan dan diberlakukan masa tahanan selama dua bulan, jadi selama dua bulan saudara jerry tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum, apabilah melanggar maka akan diberlakuakan vonis tersebut," Ungkap Anthonie dalam persidangan. (Yaser Baginda)

Post a Comment