Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, suarapembaharu.com - Setelah sekian lama tertutup rapat kasus pencabulan dibawah umur oleh seorang ayah SM alias Stenly (35)  terhadap anak kandungnya sebut saja Mawar (15) di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga akhirnya terungkap, Kamis (27/04).
Tersangka SM alias Stenly

Kasus ini terungkap bermula dari pengakuan mawar kepada ibu kandungnya AI (33) dan langsung diteruskan perbuatan kejih ayahnya ke kepolisian.

Dari pengakuan korban, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan ayahnya terjadi dari bulan November 2016, dan sudah 5 kali menyetubuhinya layaknya melakukan hubungan suami istri.

"Setiap melakukan pencabulan tersangka (ayahnya) selalu dengan cara memaksa hingga pengancaman, dalam kondisi sudah dipengaruhi oleh minuman keras," jelas mawar.

Tersangka pun mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut sebanya 4 kali.

"Saya melakukan perbuatan tersebut sudah khilaf, saya menyesal dan bersalah terhadap aib tersebut," Ungkapnya dengan wajah sedih.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH membeberkan ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka yaitu, pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2002 tentanga perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara serta denda 5 Milyar. (Yaser Baginda)


Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.