![]() |
Tim Satuan Narkoba Polres Bitung pada saat mengamnkan 36 gelon cap tikus |
Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Narkoba Polres Bitung langsung melakukan penyitaan atas minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 36 Gelon yang masing-masing berukuran 25 Liter di area perkebunan Kecamatan Ronowulu Kota Bitung.
Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Novrianto Sadia menjelaskan bahwa minuman jenis captikus tersebut rencanya akan diedarkan diwilaya hukum Polres Bitung dengan harga pergelonya sebesar Rp.500.000.
"Untuk saat ini barang bukti sudah kami amankan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Ungkap Sadia yang dikenal akrab dengan wartawan ini, Senin (3/04). (Yaser Baginda)
Post a Comment