Bitung, suarapembaharu.com - Diduga telah sebarkan uang palsu (Upal), pemuda RK alias Reandy (28) asal Desa Talawaan, Kabupaten Minut berhasil diringkus Polisi pada saat asik pesta miras di salah satu Cafe D' Light Bitung sekitar pukul 03:00, Rabu (17/05).
Dari kronologis kejadian, RK bersama empat orang temanya yang bernama Nelson, Meidy, Allan dan Marchel dengan berlaga santai memesan puluhan minuman berbagai macam jenis Alkohol serta memboking Ledies di Cafe tersebut.
Setelah selesai minum, lalu pelaku RK meminta nota tagihan kepada kasir Efendy Ishak dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.560.000.
Tak mau dicurigai, pelaku RK membayar dengan uang pecahan seratus ribu sebanyak 5 lembar dan pecahan 50 ribu 22 lembar.
Pada saat kasir menerima uang sudah curiga, karena uang yang digunakan tersangka untuk membayar minuman berukuran agak kecil.
"Ketika diterawang tidak ada gambar dan diraba kasar, sehingga saat itu juga saya menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka," jelas Efendy Ishak.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan pelaku sudah kami amankan.
"Untuk sementara dalam pendalaman kasus, untuk mendapatkan keterangan asal usul uang palsu tersebut, dan barang bukti sudah kami amankan," Singkatnya. (Yaser Baginda)
Post a Comment