Suara Pembaharu ideas 2018

Manado, Suarapembaharu.com -Kasus pengrusakan PT. Conch oleh puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya menyeret sang Bupati Yasti Supredjo Mokoagow keranah hukum.

Setelah melalui pengembangan terhadap bukti bukti pifana oleh penyidik internal Polda Sulut dan dinilai telah cukup bukti, akhirnya Yasto ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25-7-2017).

" Yasti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap bukti bukti pidana oleh penyidik internal dan dinilai telah cukup bukti, " Jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompoh saat dihubungi awak media ini.

Menurut Tompoh, Yasti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP.

" Tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakpidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/ benda  atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, " pungkas perwira tiga melati.

Reporter : Baim Hinta
Editor : Arham Licin

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.