Bitung, Suarapembaharu.com -Rencana deportasi terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, pelaku tindak pidana Illegal Fishing hasil tangkapan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Selasa (1-8-2017).
Deportasi 3 WNA asal Filipina ini akan dilakukan melalui Bandara Samratulangi Manado menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0627, dan rencananya tiba di Jakarta pukul 21.10 WIB.
" Dilanjutkan keberangkatan dari Jakarta menuju Manila Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific nomor penerbangan 5J 760, " jelas salah satu sumber media ini di kantor Imigrasi Kelas I Bitung.
Ketiganya dideportasi seluruhnya berstatus pro justicia dan sudah mendapat putusan pengadilan. Mereka adalah, Melencio Cubeta (51) pemegang Travel Documents No. 000575 Looc Panglao Bohol, Redianito Sabia pemegang (24) Travel Documents No. 000573/asal Ladol Alabel Sarangani, Armando Gaudines (46) pemegang Travel Documents No. 000574 asal Kiblawan Davao Del Sur.
" Keseluruhan WNA yang akan dideportasi, telah diverifikasi oleh Konjen Filipina," pungkasnya.
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment