Minut, Suarapembaharu.com -PT.Mikgro Metal Perdana (MMP) yang berlokasi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ini terus melakukan manuver. Perusahaan pertambangan dari negeri tirai bambu ini bahkan membuat surat terbuka yang menuding oknum LSM, oknum Media, oknum petugas yang telah mengganggu keberadaan perusahaan tersebut.
Menurut PT MMP, perusahaan tersebut telah berinvestasi sebesar 105 Juta USD di Pulau Bangka sejak tahun 2014.
Aktivis lingkungan Hidup Maria Taramen menannggapi "manuver" PT MMP ini dengan memberikan beberapa catatan penting.
Catatan penting bagi publik, pemerintah, dewan dan aparat di Sulawesi Utara menurut Maria yang
Pertama adalah terkait tudingan adanya oknum-oknum media, LSM dan aparat yang menganggu PT MMP, itu Jelas sebuah fitnah bagi kami yang berjuang sesuai aturan dan undang-undang.
Karna apa yang kami lakukan hanya menjalankan amanat UU, yang artinya masih ada oknum ini yang tidak mampu harga diri, hati dan jiwanya di beli oleh uang PT MMP.
Yang kedua menurut Maria, secara jelas dan terang benderang PT MMP menolak untuk patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di negara ini. Meminta "bapak/ibu" mendukung mereka untuk tidak patuh hukum adalah sebuah kejahatan melanggar hukum, dan uniknya di sampaikan secara terbuka tanpa merasa malu sedikitpun. Apa ini yang masih di bela oleh pemerintah dan Polda Sulut ?.
Warga Pulau Bangka di penjara karna mempertahankan pulau seperti amanat UU, tapi yang nyata mengajak orang melanggar hukum di biarkan.
Kerugian yang diklaim mencapai trilyunan pada tahun 2014 itu salah kalian sendiri. 30 september 2013 PT MMP sudah di nyatakan ilegal oleh pengadilan, kenapa ngotot masuk? Tahun 2014 faktanya di Badan Penanaman Modal Asing Kabupaten Minahasa Utara, nilai investasi MMP hanya berjumlah Rp.230 Miliar.
" Kalau rugi karena sogok sana sogok sini, itu mah derita loe, kenapa juga harus Pulau Bangka yang jadi taruhannya," pungkas Maria Taramen sebagaimana yang disampaikan melalui postingan diakun dimedia sosial facebook miliknya, Kamis (3-8-2017).
Reporter : Arham Licin
Editor : Arham Licin
Post a Comment