![]() |
| (sumber foto istimewa) Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA |
Arist menambahkan , pengasuhan berbasis panti tidak lagi relepan jika dihubungkan dengan hak anak untuk mendapat belaian kasih sayang, cinta kasih orangtua, pembimbingan dan pengasuhan dan perkembangan pola pengasuhan anak diberbagai belahan dunia sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pelaksanaan hak asasi manusia secara universal.
"Oleh sebab itu, masyarakat dan pemerintah harus mampu merubah paradigma pola pengasuhan yang berbasis panti menjadi pengasuhan berbasis keluarga. Sebab orangtua merupakan keluarga inti yang mempunyai kewajiban mendasar untuk memberikan belaian kasih sayang, dan cinta kasih dan pembimbingan dari kedua orangtua," jelas Arist, Selasa (21-11-2017).
Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Orangtua mempunyai kewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya kecuali jika hak pengasuhan orangtua dicabut oleh hukum lewat penetapan pengadilan. Itu artinya secara hukum dan sosial kewajiban pengasuhan melekat pada orangtua dan hak mendapat pengasuhan yang memadai melekat dalam diri anak sebagai bagian yang tidak bisa hilang dari hak anak.
Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak
Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan Anak di Indonesia menyambut baik dan mendukung lahirnya PP Nomor 44 Tahun 2017 ini.
Reporter : Mo3
Editor : Arham Licin

Post a Comment