![]() |
| Suparji Ahmad |
Lanjutnya, untuk sementara surat sakti ini bisa mengendalikan dua institusi besar, yakni Lembaga DPR dan partai Golkar. kedua institusi ini tidak memproses pemberhentian Novanto dari jabatannya.
"Partai Golkar tidak melakukan penggantian Ketua Umum dan DPR tidak memproses pemberhentiannya sebagai Anggota dan Ketua DPRI. Secara normatif langkah tersebut tifak salah karena penegakan hukum menggunakan prinsip praduga tidak bersalah. Namun secara etika tidak pantas, karena Ketua DPR dan Ketua Umum partai besar berstatus tersangka dan menjadi tahanan, ini akan menjadi contoh yang tidak baik," tegasnya.
Seharusnya DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merespon dan memproses hal ini guna menegakkan kehormatan DPR. Demikian pula partai Golkar juga perlu memproses untuk menegakkan komitmen pemberantasan korupsi negeri ini.
Editor : Arham Licin

Post a Comment