Suara Pembaharu ideas 2018

Makassar, Suarapembaharu.com- Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pelanggaran satwa yang dilindungi sesuai UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya.

Tersangka NH yang menyimpan dan memelihara hewan yang dilindungi ini dihalaman belakang rumah kontrakan rekannya yang beralamat di jalan Kerukunan Timur Raya, Bumi Tamalanrea permai. Dirumah itu tim dari Reskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 ekor Kuskus Beruang Putih, 1 ekor Burung Rangkok dan 3 ekor Monyet Yaki.

Satwa langka ini akan dijual tersangka dengan harga bervariasi melalui salah satu grup di facebook.

" Kami masih menelusuri akun facebook yang terkait dengan jual beli satwa langka ini," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Dicky Sondani, Rabu (20-12-2017) saat menggelar konfrensi pers di lobi utama Mapolda Sulsel.


Reporter : Andreow Reza
Editor : Arham Licin

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.