![]() |
| Ketua Gempita Gowa |
Tak hanya itu, Gerakan Pemuda Tani Indonesia ( Gempita ) tidak tinggal diam untuk angkat bicara, terkhusus Gempita Kabupaten Gowa, menilai, kebijakan yang di ambil oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita soal impor beras sangat tendensius dan terindikasi melakukan maladministrasi seperti hasil analisa Ombudsman soal penyalahgunaan kewenangan Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016, dan diktum Ketujuh angka 3 Inpres No. 5/2015 yang mengatur bahwa pengimpor semestinya adalah Perum Bulog. Dalam situasi stok di Bulog menipis, maka jika pun harus impor tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan beras.
" Bukan untuk menghantam permintaan oleh konsumen khusus (misal perhotelan) ke produksi lokal," ujar Muhammad Ridwan ketua kordinator Gempita Kabupaten Gowa.
Selain itu Kordinator wilayah Gempita Sulsel Asrul Herman menambahkan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari bayang-bayang mafia pangan yang akan banyak mengambil keuntungan dan kerap memainkan harga pangan.
" Para mafia akan merasa tidak nyaman dan terkapar bila Indonesia swasembada pangan sebab mereka akan kehilangan ruang aksi untuk bermain," tutup Asrul, Minggu (14-1-2018).
Reporter : Andreow Reza
Editor : Arham Licin

Post a Comment