![]() |
(ist) Estephanus Sidangoli saat RDP di gedung DPRD kota Bitung |
Sejumlah tuntutan pekerja. Diantaranya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang diberhentikan saat mendekati hari raya, tuntut bayar pesangon pekerja yang diberhentikan,hapus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang merugikan pekerja dan tidak sesuai aturan perundang undangan.
Menurut Ketua RTMM-SPSI kota Bitung, Estephanus Sidangoli, tuntutan tersebut adalah hal normatif dan diatur didalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
" Pekerja yang diberhentikan tanpa pesangon dan diberhentikan disaat akan menyambut hari raya adalah sebuah bentuk penzoliman yang dilakukan oleh pengusaha. Belum lagi perjanjian kerja waktu tertentu yang sangat mencederai aturan," jelasnya, Sabtu (10-2-2018).
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment