Kepala BBPOM Dra Rustyawati Apt MKes Epid menerangkan, barang bukti tersebut diamankan di sebuah gudang dalam milik PL yang merupakan warga pendatang.
"Tersangka PL kita amankan pada Kamis (19/7) malam beserta barang buktinya," ujar Rustyawati sembari melanjutkan, dalam kasus ini PL telah melanggar pasal 196 dwn 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009.
Rustyawati juga berpesan kepada masyarakat agar waspada terhadapa produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
"Silahkan dicek izin edar produk merek apapun di website www.bpom.go.id," pungkasnya.
(MudatsirSuleman)

Post a Comment