"Hari ini kita dari tim PORA melakukan operasi gabungan di salah satu perusahaan," beber Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Rustam Husain.
Rustam menyebutkan, kegiatan operasi gabungan tersebut sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta perintah amanah dari Perpres 125 tahun 2016 tentang penanggulangan pengungsi dari luar Negeri dan TKI non Prosedural yang keluar masuk Indonesia melalui wilayah Bitung.
"Operasi ini dalam rangka antisipasi serta penanggulangan TKI non proseduras dan imigrasi ilegal yang masuk di Bitung," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, kata Rustam, kami mendapatkan ada 17 WNA asal Thailand di PT. Indo World.
"Setelah periksa 17 WNA tersebut punya dokumen legal. Namun ada 3 WNA yang dokumennya sudah hampir habis masa berlaku," pungkasnya.
(YaserBaginda)
Post a Comment