Suara Pembaharu ideas 2018

Jakarta, suarapembaharu.com - Sehubungan dengan akan dilaksanakan tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat.



Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Partai Hanura terkait dengan keputusan Kementrian Hukum dan HAM tentang Kepengurusan DPP Partai Hanura. dengan nomor: M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018.



Dalam surat tersebut dicantumkan 4 poin penjelasan diantaranya :

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa untuk menindaklanjudi petusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 19 Maret 2018, maka Kementrian Hukum dan HHGak Asasi Manusia menunda keputusan M. HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat  (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekertaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

2. Menteri Hukum dan HAM mengembalikan kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat kepada kepengurusan yang berdasar pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-22,AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekertaris Jenderal Sarifuddin Suding.

3.Sehubungan dengan hal yang dimaksud angka 1 dan 2 maka, KPU RI menyampaikan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.1101 tanggal 12 Oktober 2017 sebagai putusan yang akan dipedomi pada pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.

4. Selanjutnya sebagai pedoman pada pencalonan Anggota Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, agar DPP Hanura menyampaikan susunan kepengurusan pada tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU RI dalam waktuk tidak terlalu lama, mengigat tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota akan dilaksanankan pada tanggal 4 Juli s.d 17 Juli 2018.

Demikian isi surat KPU terkait penegasan peserta pemilu yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

(YaserBaginda)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.