Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, suarapembaharu.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung kembali gelar sidang penyelesaian pelanggaran admistratif pemilihan umum tahun 2019, Senin (06/08/2018).

Susana sidang di kantor Panwas Bitung, Senin (06/08/2018)


Terpantau suarapembaharu.com dalam sidang, Panwaslu menghadirkan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung yang dihadiri oleh tiga komisioner, dan pelapor partai Berkarya yang didampingi kuasa hukum.

Dalam proses sidang, Panwaslu sempat score sidang sampai 15 menit, hingga akhirnya ditunda sampai, Selasa (07/08/2018).

Saat dikonfirmasi terkait dengan tertundanya sidang, Ketua Panwaslu Bitung, Fras Andiraeng menjelaskan tahapan sidang admistrasi memiliki waktu selama 14 hari.

"Sidang akan kami lanjutkan besok, sekalian mendengarkan proses tahanpan terlapor bersama dengan pembuktian dan keterangan saksi, serta mrnyapaikannya secara tertulis maupun lisan" jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Desly Sumampouw mengungkapkan KPU pada prinsipnya sudah berkerja sesuai regulasi yang ada.

"Kami berharap Panwas menjalankan putusan yang seadil-adilnya," kata Sumampouw.

Sesuai dengan berita acara, kata Sumampouw, yang pasti KPU menolak dalil-dalil yang disampaikan terlapor.

"Nanti saja kita menunggu putusan ssidang, yang pasti kami monolak dalil dari terlapor," pungkasnya.

Diketahui, partai Berkarya pada tahapan perbaikan berkas bakal calon ditolak KPU Bitung, karena sudah lewat waktu yang ditentukan.

(YaserBaginda)

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.

Post a Comment

Post a Comment

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.
Powered by Blogger.