Suara Pembaharu ideas 2018

Sangihe, suarapembaharu.com - Seorang pria yang berinisial SR (24) yang merupakan warga Kelurahan Tona Dua Rt 08 Kecamatan Tahuna Timur, terpaksa diamankan aparat kepolisian setempat, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya.


Pasalnya, pria bertubuh sedang ini, diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal). 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Scorpion Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SR.

Sebanyak tiga orang saksi yakni warga setempat telah melihat langsung saat tersangka SR membuat uang palsu tersebut.

Dari hasil cetakan uang palsu tersebut, tersangka SR membelanjakan di warung Meydi Polii dan warung Tatuhas Yanis. 

Hal ini dibenarkan oleh saksi pemilik warung tersebut bahwa benar tersangka SR pernah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu. 

Adapun Barang bukti yang diamankan petugas yakni 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah printer warna,
1 buah laptop, 1 rim kertas HVS, 1 buah HP vivo, 1 motor mio G, dan sejumlah rokok hasil pembelian uang palsu.

Selanjutnya tersangka SR diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk diambil keterangan dan diproses hukum.

Kapolres Kepulauan Sangihe dan mencakup Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas membenarkan kejadian tersebut. 

"Tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.
Bahkan tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

(ReynaldyTulong)

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.

Post a Comment

Post a Comment

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.
Powered by Blogger.