Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, suarapembaharu.com - Tiga pelaku kasus pencurian kembali di tangkap Tim Tarsius Polsek Maesa, Selasa (08/01/2019) kemarin.



Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AP alias Andika (20), RMM alias Refly (15) dan YR alias Yonatan (19) warga Kecamatan Maesa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusnadi mereka diamankan karena terlibat kasus pencurian Kelurahan Pakadoodan Lingkungan Dua Kecamatan Maesa.

"Dari aksi itu mereka berhasil membawa kabur satu buah koker kapal, satu unit mesin TS 60 PK, satu buah takal tiga kilo, satu buah besi landasan, satu buah cylinder hide mesin RD 8, satu buah Pkpmpa kuningan, satu ujung as, satu buah baling-baling kuningan, dan satu buah koker," beber Kusnadi.

Dia juga mengungkapkan, salah satu tersangka Andika terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur pada saat diamankan.

"Andi CS dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkanya.

(YaserBaginda)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.