Talaud, suarapembaharu.com - Tim Khusus Polres Kepulauan Talaud mengamakan pelaku pencurian, AB (13), Kamis (15/01/2019). AB diketahui menyatroni rumah Agnes Parangka, warga Beo, Talaud, 19 Desember 2018 lalu.
Saat itu pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 07.30 WITA. Remaja tersebut awalnya berjalan ke arah Kantor Kejaksaan Negeri Beo lalu masuk ke gang.
Saat melintas di depan rumah korban yang terlihat sepi dan jendela terbuka, niat jahat pelakupun muncul.
ABG (Anak Baru Gede) ini melompat lewat jendela kemudian menuju dapur dan melihat tas warna coklat milik korban yang berada di atas tempat cuci piring.
Pelaku menggasak uang sebesar Rp. 10.400.000 dari dalam tas, kemudian keluar lewat jendela. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk berbelanja di Pasar Beo dan usai berbelanja, pelaku pulang ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Essang.
Tim dipimpin Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Muhammad Maulana Miraj dalam pengembangan dan pengejaran, akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Resduk. Penangkapan ini juga dibantu warga setempat.
Saat diinterogasi petugas, pelaku melontarkan pengakuan yang cukup mengejutkan. Pasalnya, pelaku ternyata juga telah beraksi di tiga TKP berbeda di wilayah Kecamatan Beo dan Essang.
TKP di Desa Bulude, jelas Kasatresktim, pelaku mencuri uang sebesar Rp 300.000 dan hand phone. Di Desa Mamahan, mencuri uang Rp 200.000 dan hand phone.
“Dan di Desa Resduk mencuri uang Rp 98.000,” ujarnya.
Ditambahkan Kasatreskrim, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Beo untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
(Ive)
Post a Comment