![]() |
| Candra Kipu, terpidana kasus korupsi rumput laut di Kabupaten Morotai, Maluku Utara |
Candra Kipu ini dieksekusi berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Permohonan Bantuan Pencarian Terpidana dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012.
Terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 2.767.967.750,-.
"Terpidana telah merugikan negara sekitar Rp. 2.767.967.750, dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp. 2.767.967.750," ujar I Putu Gede Astawa, Asisten Intelejen Kejati Malut.
Saat ini DPO Candra Kipu dibawa ke kantor Kejari Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(tsir)

Post a Comment