Bitung, suarapembaharu.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ridwan Lahiya menilai Deby Londok dan Zulkifli Densi tak 'pantas' lagi menjabat sebagai komisioner Bawaslu Bitung.
Ketidak pantasan dua oknum menjabat kembali sebagai pengawas Pemilu, menurut Ridwan, karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kok bisa ya dua oknum yang sudah melakukan pelanggaran hukum masih bisa jadi wasit dalam penyelenggara pemilu 2019 ini," tanya Ridwan, Jumat (04/01/2019).
Saat ditanya soal pelanggaran hukum apa yang dilakukan kedua oknum tersebut sampai tak layak lagi menjadi komisioner Bawaslu, dia (Red-Ridwan) menjelaskan, perbuatan Bawaslu pada Pilkada 2015 lalu dengan tidak memberikan salinan putusan kepada saya hingga PN Bitung putuskan sebagai pelanggaran hukum.
"PN Bitung memutuskan Bawaslu melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan salinan kepada saya, dimana saat itu kedua Komisioner Bawaslu DL dan ZD masih menjabat," katanya.
Disamping itu, Ridwan mengigatkan tidak ada putusan yang kadaluarsa, sebab putusan itu menjadi legal standing untuk diproses hukum lagi.
"Mungkin pada saat seleksi tim seleksinya tidak kredibel hingga tidak melakukan uji kelayakan secara fisik terhadap kinerja kedua oknum," pungkasnya.
Lantas mampuhkan Ridwan Lahiya membawa persolan ini ke DKPP?
(YaserBaginda)
Post a Comment