Suara Pembaharu ideas 2018

Bolmut, suarapembaharu.com - Ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang telah disahkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu hanya berlaku untuk penentuan perolehan kursi di DPR RI.



Sebelumnya, isu soal ambang batas parlemen 4 persen sempat mempengaruhi minat kader partai kecil dan partai baru di daerah, jelang Pemilu 17 April tahun 2019 mendatang.

“Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen hanya diberlakukan untuk penentuan perolehan kursi DPR RI,” ungkap Vikri Gam, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai PSI tidak perlu takut atau risau dengan isu yang sengaja dibangun oleh lawan politik, karena peluang untuk duduk di parlemen daerah tidak akan tertutup jika partai gagal menembus PT 4 persen secara nasional.

“Ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, kalau suatu partai seandainya tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen di DPR RI, sepanjang partai tersebut masih bisa memperoleh kursi di DPRD, maka caleg dari partai tersebut tetap bisa menjadi anggota DPRD terpilih,” ujar Vikri

Dia juga menegaskan soal peluang partai kecil dan partai baru di parlemen daerah, meski perolehan suara partai tersebut tak mampu mencapai ambang batas di DPR RI.

“Sekali lagi, ambang batas parlemen tidak diberlakukan untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota, hanya politikus tidak santun yang menjadikan isu 4 persen PT sebagai wadah membunuh karakter lawan. Sudah sangat jelas sekali, jadi tidak ada alasan untuk khawatir dengan isu murahan seperti itu,” pungkasnya.

Senada dengan Vikri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabnupaten Bolmut Saiful Ambarak mengatakan, perhitungan suara untuk seluruh partai di daerah akan tetap berlangsung nantinya, meski seandainya sebagian dari partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen secara nasional.

Saiful menjelaskan, aturan itu sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 414 UU 7/2017. Di mana dalam poin pertama aturan tersebut menyebutkan: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara kursi DPR.

Sementara, penegasan pada poin kedua sangat jelas menyebutkan jika: Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Jadi, suara partai yang tidak mampu menembus ambang batas parlemen 4 persen secara nasional tidak akan hangus di daerah,” ujar Politisi Golkar ini.

Ambarak yang merupakan tokoh panutan Kecamatan Pinogaluman ini menngungkapkan, para caleg yang mampu lolos ke parlemen daerah tetap dapat menduduki kursi DPRD, meski ambang batas parlemen 4 persen gagal dicapai partai mereka.

“Tetap mampu menempatkan wakil mereka di parlemen kabupaten/kota dan Provinsi,” tutupnya.

(FAD)

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.

Post a Comment

Post a Comment

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.
Powered by Blogger.