![]() |
Pemusnahan prohibited item. |
Bertempat di lapangan kantor PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi Manado, pemusnahan prohibited diantaranya 20 liter minuman keras jenis cap tikus, korek api 5 dus, benda tajam 2 dus, power bank sebanyak 841 buah, dan aerosol 20 buah.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya periode September - November 2018.
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan, dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan," ujar GM Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai.
Minggus menambahkan, bahwa penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol.
Pada pemusnahan kali ini, powerbank yang akan dimusnahkan dimasukkan ke dalam tong yang berisi air sebelum diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section.
"Saya terpikir untuk memanfaatkan power bank yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya serta memiliki kualitas yang bagus maka bisa kita simpan di customer service, sehingga bisa dipinjam oleh penumpang maupun pengunjung bandara misalnya dengan jaminan KTP atau boarding pass," pungkas Minggus Gandeguai.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Department Head, R. Bambang Triyono, serta saksi antara lain General Manager Bandara Sam Ratulangi dan perwakilan Brimob Manado. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pegawai Bandara Sam Ratulangi.(tsir)
Post a Comment