![]() |
Imam Alfian |
Jakarta, suarapembaharu.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara tegas menolak keras Rencana Pemerintah merestrukturisasi TNI dengan merevisi UU TNI, dengan memberi perluasan fungsi aparat militer yang aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Lewat Kabid Hikmah DPP IMM, Imam Alfian mengungkapkan, bagi kami itu merupakan jalan untuk mengembalikan dwifungsi TNI (ABRI), dan tentu merupakan penistaan terhadap semangat reformas.
"Aturan Negara telah jelas memberikan batasan untuk itu, maka dari itu Presiden tidak boleh menterjemahkan aturan itu secara ambigu. Kami hawatir hal ini akan memberikan dampak negatif dalam kehidupan sosial politik yang berkaitan dengam stabilitas keamanan negara," ujar Alfian, Rabu (27/02/2019).
Dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Alfian, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Bagi kami memaknai UU TNI tidak serta merta memberi jalan kepada TNI untuk menduduki jabatan yang di sebutkan, ada prinsip - prinsip dan aturan yang mesti di patuhi.," katanya.
Aturan di atas, tamba Alfian, sudah memberikan ruang kekaryaan yang cukup banyak bagi TNI dan harusnya itu Final. Jangan lagi ada Revisi - Revisian soal itu. Sebab itu tentu sangat tidak sejalan dengan semangat Reformasi.
"Jika ini terjadi kami DPP IMM akan mengajukan Gugatan Ke MK untuk membatalkan Rencana tersebut. Dan kami akan melakukan aksi penolakan secara masif untuk menyikapi persoalan tersebut," pungkasnya
(YaserBaginda)
Post a Comment