Rapat di rungan Bupati |
Bolmut, suarapembaharu.com - Bupati Bolmut, Depri Pontoh secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Invetarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH) untuk alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Bolmut. Rabu (20/03/19)
Dalam sambutannya, Bupati Bolmut berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi bagaimana mekanisme dan tata cara menginventarisasi penguasaan tanah di Kabupaten Bolmut.
"Berdasarkan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang PTKH, Pemerintah berupaya melalui kebijakan politik Negara dalam menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan," ungkap Depri
Kemudian terbit Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Tim percepatan penyelesaian PTKH melalui Peraturan No.3 Tahun 2018 tentang pendoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi Verifikasi PTKH.
"Hal ini yang mendasari terbitnya Keputusan Gubernur Sulut No. 476 Tahun 2017 tentang pembetukan Tim Inver PTKH Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Dan yang menjadi dasar kerja Tim ini adalah peta indikatif yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan revisi III Tahun 2018," jelasnya.
Dimana luas tanah yang akan diselesaikan di Kabupaten Bolmut seluas kurang lebih 582,77 hektar yang tersebar dibeberapa Desa.
Karena itu, dihimbau kepada para peseta untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat mengenai hasil sosialisasi ini sehingga kegiatan PTKH dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Ir. James Hutagaol selaku Ketua PTKH Sulut mengungkapkan banyaknya permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
"Pemerintah saat ini berpikir bagaimana masyarakat yang kehidupannya sudah bergantung pada lahan yang berada dalam kawasan hutan dapat memperoleh akses yang legal melalui inventarisasi dan verifikasi PTKH untuk alokasi TORA," kata James.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI, Fernando Sinabutar, mengatakan Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan.
"Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian PTKH adalah kawasan hutan pada tahap menunjukan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi). Contohnya, apabila suatu kawasan hutan ditunjuk Tahun 1991 kemudian ditetapkan Tahun 2014 dan terdapat masyarakat yang menguasai bidang tanah dalam kawasan hutan sejak Tahun 2005, maka penguasaan tersebut dapat diselesaikan dengan Perpres 88 Tahun, 2017," ungkap Fernando
"Namun apabila ada permohonan pendaftaran penyelesaian PTKH yang telah dikuasai selama 20 Tahun setelah kawasan hutan dimaksud telah ditetapkan, penyelesaiannya bukan dengan Perpres, melainkan dengan penegakan hukum," tutupnya.
(Fad)
Post a Comment