![]() |
Dua dari Empat Pelaku pada saat diamankan polisi |
Minsel, suarapembaharu.com - Pelaku dalam kasus pencurian warung milik Yudi Wior, di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan diamankan Polsek Amurang, Kamis (28/02/2019) kemarin.
Melalui dasar laporan polisi nomor LP/43/II/2019, tanggal 27 Februari 2019, petugas berhasil tekuk empat pelaku masing-masing, AY alias Abel (17), JT alias Judika (13), FP alias Foler (16) dan KA alias Kiki.
Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto membenarkan penangkapan ke empat tersangka bersama barang bukti.
“Pelaku sudah kami tahan bersama barang bukti di Polsek Amurang," singkatanya.
(Redaksi)
Post a Comment