![]() |
AY alias Andre (18) |
Bitung, suarapembaharu.com - Seorang lelaki berinisial AY alias Andre (18) asal Kelurahan Aertembaga Dua ditangkap Tim Tarsius Polsek Aertembaga, Jumat (15-03-2019) pukul 00.45 wita.
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan, pelaku ditangkap di kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga tepatnya di lorong Israel pada waktu membawa senjata tajam dan sempat mempertontonkan kepada masyarakat bahkan dalam keadaan mabuk.
Pelaku kemudian diamankan oleh Tim saat sedang melaksanakan patroli rutin pada malam hari.
“Saat sedang melakukan patroli rutin, petugas kami melihat tiga anak muda di atas sepeda motor dan seorang anak muda yang duduk boncengan di belakang memegang senjata tajam dan menggaris-gariskan senjata tajam tersebut di jalan raya,” ucap Kapolsek.
Saat melihat aksi anak muda tersebut tim Tarsius Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi, SH mengejar.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Sajam Tanpa Hak. Diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ucap Kapolsek.
Post a Comment