Suara Pembaharu ideas 2018

Proses sidang praperadilan.
Talaud,Suarapembaharu.com - Polres Kabupaten Kepulauan Talaud memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dana subsidi penerbangan T.A. 2009-2010 di Kabupaten Kepulauan Talaud, JPP alias Jak (47) di Pengadilan Negeri Melonguane.

Salam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan tersangka diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Melonguane terhadap Polres Talaud.

"Menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dan memerintahkan pihak pemohon membayar biaya perkara dengan biaya perkara nihil," kata Haris Budiharso saat membacakan isi putusan, Selasa (5/3/2019) kemarin.

Kapolres Kepulauan Talaud  AKBP Prasetya Sejati,SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Maulana Miraj,SIK, melalui KBO Ipda Dedi Matahari,SH usai putusan praperadilan kepada Humas Polres Talaud  mengaku merasa senang atas keputusan hakim , karena tudingan pemohon kepada Polres Kepulauan Talaud tak terbukti.

"Intinya kita menang karena hakim menolak gugatan yang diajukan pemohon," tegas Ipda Matahari.

Ipda Matahari menyebut bahwa upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum dan membuktikan bahwa tidak ada kesewenangan yang dilakukan oleh Polres Talaud terhadap pemohon.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut dimulai sejak pekan lalu, diikuti oleh tim kuasa pemohon Janesandre Palilingan serta tim kuasa termohon diwakili oleh Polres Kepulauan Talaud.(Ive)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.