![]() |
| Benny Rhamdani wakil ketua komite I DPD RI (kanan), saat menyerahkan berkas kepada menteri agraria, Ferry Mursyidan Baldan (kiri) |
“Dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, kami meminta penjelasan Pak Menteri terkait program dan kegiatan strategis Kementrian. Kami juga (Komite I) memberikan penekanan terhadap masalah yang harus segera di seleaikan tentang kewenangan pemerintah daerah,” ujar senator Sulut ini.
Benny Rhamdhani yang dipercayakan memimpin rapat tersebut menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya berbagai sengketa tanah di Republik ini yang patut diseleaikan secara komprehensif dan serius oleh Kementerian Agraria. Jika dibiarkan, persoalan tanah dapat berdampak merusak keutuhan rakyat, sehingga dirasa perlu adanya aturan.
”Penting untuk segera dibuat regulasi dan sistem tata kelola pertanahan, yang lebih bersifat progresif. Artinya regulasi dan sistem tata kelola pertanahan yang berpihak kepada masyarakat, bukan keberpihakan kepada pemilik modal, kaum kapitalis seperti yang terjadi dalam kebijakan-kebijakan selama ini,” ucap Senator yang juga ketua GP Anshor Sulut ini.
Tidak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sulut itu menjelaskan, soal semangat reformasi agraria yang patut diterapkan pemerintahan secara optimal dan tegas. ”Kemudian kedua, reforma agraria yang dipahami dan dituntut oleh masyarakat selama ini, berkaitan dengan redestribusi lahan untuk masyarakat, lahan pemukiman dan lahan yang bisa digunakan sebagai lahan perkebunan untuk fungsi ekonomi, karena selama ini mereka belum pernah menerima redestribusi lahan seperti itu,” tukasnya.
Selain itu, perlu ada kebijakan yang sifatnya tegas dan tidak merugikan masyarakat dalam sektor pertanahan di Indonesia. ”Selanjutnya kita juga menginginkan adanya sebuah regulasi yang tegas karena ini bersifat afirmatif policy berkaitan dengan pembatasan luas kepemilikan. Jika luas kepemilikan tidak dibatasi, maka pemilik modal, kaum kapitalis, para pemilik uang itu akan menguasai semua tanah-tanah dan lahan di republik kita ini,” papar Benny.
Brani dalam kesempatan ini pun menyampaikan tentang tangapan bahwa kementrian Hukum agraria sangat positif dan sepakat kalau Kementrian Hukum Agraria bersama DPD akan melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah termasuk penguasaan tanah negara melalui HGO, HGB, HPL yang selama ini menjadi modus operandi pemilik modal. Dimana hampir 80% penguasaan melalui hal-hal tersebut hanya formalitas. (MO3)

Post a Comment