Suara Pembaharu ideas 2018

Komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Suak (kiri),
Herwyn Malonda (tengah), Syamsurizal Musa (kanan)
SUARA PEMBAHARU – Empat pimpinan Pengawas Pemilu (Panwaslu) terpilih, terancam gagal dilantik karena belum bisa mengantongi surat izin tugas.

Empat orang panwaslu ini, tercatat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tiga kabupaten, yakni Samheda Mohammad dan Mirsan Mokoagow tercatat sebagai CPNS di kabupaten Bolmong Selatan, Maria Ervina Damopolii CPNS di Bolaang Mongondow dan Ramadhan Mamangge CPNS di Bolmong Timur.

Salah satu aturan menjadi pimpinan Panwaslu adalah bekerja sepenuh waktu, dan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dibuktikan dengan surat izin tugas oleh pemerintah setempat maupun instansi terkait.

Komisioner Bawaslu Sulut, Syamsurizal Musa menyampaikan, pimpinan Panwaslu terpilih yang belum menyelesaikan berkasnya atau surat izin diberikan kesempatan hingga, Jumat (24/4).

“Jika sampai Jumat (24/4) Panwaslu terpilih tidak memasukan berkas, maka dengan sendirinya tidak akan terakomodir sebagai pimpinan. Dan selanjutnya akan digantikan peserta seleksi Panwaslu yang menempati peringkat selanjutnya,” terang Musa.


Perlu di ketahui, pelantikan Panwaslu di 7 kabupaten/kota direncanakan pelaksanaan, Sabtu (25/4) oleh Bawaslu Sulut. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.