![]() |
| Komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Suak (kiri), Herwyn Malonda (tengah), Syamsurizal Musa (kanan) |
SUARA
PEMBAHARU – Empat pimpinan Pengawas Pemilu (Panwaslu) terpilih, terancam
gagal dilantik karena belum bisa mengantongi surat izin tugas.
Empat orang panwaslu ini, tercatat sebagai calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di tiga kabupaten, yakni Samheda Mohammad dan Mirsan Mokoagow
tercatat sebagai CPNS di kabupaten Bolmong Selatan, Maria Ervina Damopolii CPNS
di Bolaang Mongondow dan Ramadhan Mamangge CPNS di Bolmong Timur.
Salah satu aturan menjadi pimpinan Panwaslu adalah bekerja
sepenuh waktu, dan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dibuktikan dengan surat
izin tugas oleh pemerintah setempat maupun instansi terkait.
Komisioner Bawaslu Sulut, Syamsurizal Musa menyampaikan, pimpinan
Panwaslu terpilih yang belum menyelesaikan berkasnya atau surat izin diberikan
kesempatan hingga, Jumat (24/4).
“Jika sampai Jumat (24/4) Panwaslu terpilih tidak memasukan
berkas, maka dengan sendirinya tidak akan terakomodir sebagai pimpinan. Dan selanjutnya
akan digantikan peserta seleksi Panwaslu yang menempati peringkat selanjutnya,”
terang Musa.
Perlu di ketahui, pelantikan Panwaslu di 7 kabupaten/kota
direncanakan pelaksanaan, Sabtu (25/4) oleh Bawaslu Sulut. (MO3)

Izin seharusnya masuk sejak seleksi di mulai
ReplyDeleteseharusnya seperti itu
Delete