![]() |
| Komisioner KPU Manado, Amrain Razak |
SUARA PEMBAHARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota
Manado memberi batas pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sampai, Jumat (24/4).
Perekrutan PPK ini dilakukan dalam rangka
menghadapi pemilihan walikota dan wakil walikota Manado yang akan digelar 9
Desember 2015 nanti.
Komisioner KPU Manado, Amrain Razak menyampaikan,
Jumat (24/4) batas pendaftaran PPK, jadi masih ada waktu sampai besok untuk mendaftarkan.
Formulir pendaftaran bisa langsung diambil di kantor KPU Manado, untuk persyaratan
juga bisa langsung dilihat di papan pengumumankantor KPU Manado.
“Sesuai tahapan yang telah diagendakan, KPU hanya
membuka pendaftaran PPK hingga 24 April. Selepas itu, akan masuk pada
penelitian berkas calon PPK,” ucap Amrain.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM ini
menambahkan, siapa saja masyarakat manado yang ingin terlibat bisa langsung
mengambil formulir pendaftaran, yang penting bersangkutan tidak terlibat di
partai politik atau pernah mendapat sanksi pemecatan sebagai penyelenggara
pemilu.
“Syarat umum untuk menjadi PPK, berdomisili di
daerah setempat dengan dibuktikan KTP, pendidikan minimal sekolah menegah atas,
umur minimal 25 tahun, tidak terlibat partai politik minimal 5 tahun ke
belakang dan tidak pernah dipecat sebagai penyelenggara pemilu. Mari rame-rame
bekeng sukses Pilwako Manado 9 Desember 2015,” ujarnya. (MO3)

Post a Comment