![]() |
| Ketua PSSI Sulut, Jackson Kumaat |
SUARA PEMBAHARU – SK Menpora No 01307 tahun 2015 Tentang Sanksi Administratif
bagi PSSI Pusat, tampak menjadi jalan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk
merubah kepemimpinan PSSI pusat tanpa polemik didaerah.
Hal
tersebut bisa dilihat dari inti SK yang diberikan, yakni tetap memberikan hak
dan wewenang kepada Asprov PSSI,KONI,KOI dan klub pemegang suara PSSI untuk
semua kegiatan ISL, Divisi Utama dan Piala Nusantara.
Menanggapi
geliat tersebut, Ketua Umum Asprov PSSI Sulut Jackson Kumaat mendorong, agar
perebutan 107 suara sah/pemegang saham sah PSSI untuk menentukan kepengurusan
PSSI yang baru harus lewat mekanisme organisasi yang sah.
“Mari
Kemenpora-KONI-KOI-PSSI duduk bersama untuk mencari solusi, bersama 107 pemilik
suara sah/pemegang saham, Badan Hukum PSSI untuk menentukan kepengurusan yang
sah. Kita dudukan permasalahan ini dengan jernih dan baik, kami juga minta
semua pihak silahkan membedah juga membuka isi PSSI yang berbadan hukum dan
memiliki 107 pemilik suara sah untuk menentukan pengurus PSSI. Intinya ada di
pemilik suara PSSI dan statuta FIFA yang menjadi AD/ART dari badan hukum
PSSI," jelas Jackson Kumaat. (MO3)

Post a Comment