![]() |
| Pengamat Politik, Dr Ferry Daud Liando |
SUARA
PEMBAHARU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dimulai
sepertinya akan kembali terganggu, akibat revisi undang-undang pilkada yang
dilakukan DPR RI. Hal ini kemudian mendapat tanggapan keras pengamat politik di
Sulut.
Pasalnya tinggal sebulan lagi tahapan penyerahan syarat
dukungan calon perseorangan kepala daerah akan dimulai, untuk Calon gubernur
8-12 Juni dan Calon Walikota/Bupati 11-15 Juni 2015. Sedangkan DPR RI kini
sedang melakukan revisi UU no 8 Tahun 2015, jika revisi nantinya merubah hal krusial
terkait pencalonan akan sangat mungkin menggangu tahapan pilkada nantinya.
Pengamat Politik, Ferry DauD Liando menilai, kembali direvisinya UU No 8
Tahun 2015 semakin meyakinkan publik bahwa kinerja DPR RI sangat Buruk.
“Lihat saja, UU belum sempat diimplementasikan sudah mau
direvisi,” tegas Liando.
Lanjutnya, Daya nalar DPR sangat terbatas sehingga sulit
mengantisipasi hal-hal yang dapat mengakibatkan konflik dikemudian hari.
Artinya UU yang dibuat harus juga mengantisipasi adanya konflik.
“Konflik antara DPR dan KPU terkait partai yang sah mengikuti
Pilkada, disebabkan terjadinya kekosongan norma. Artinya tidak ada norma yang
bisa menjelaskan terkait dualisme kepengurusan sehingga tidak bermasalah mengenai
pencalonan. Seharusnya UU itu menampung secara komprehensif, sehingga kejadian
seperti ini tidak terjadi,”ungkapnya.
Terkait revisi juga, memang belum ada aturan yang membatasi
berapa lama UU itu diberlakukan, baru diadakan revisi. UU nomor 12 tahun 2011
juga tidak mengatur hal itu, sehingga dimanfaatkan DPR untuk melakukan revisi
terhadap UU, bisa kapan saja direvisi bila diinginkan.
“Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur berapa
lama UU berjalan, baru bisa direvisi,”ucapnya lagi.
Dosen Fakultas Sosial Politik Universitas Sam Ratulangi ini
juga menambahkan , polarisasi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) belum juga redah. Buktinya KMP ternyata masih dominan di
DPR, sehingga Golkar lewat KMP berusaha merevisi UU no 8 Tahun 2015 untuk
mengisi salah satu pasal terkait partai yang berhak mengikuti pilkada jika
partai sedang berkonflik.
“UU seharusnya dibuat untuk menjawab kepentingan publik,
bukan hanya karena Golkar dan PPP yang bermasalah sehingga mendesak UU untuk
direvisi,” tegasnya.
Merevisi UU seharusnya bukan `tiba saat tiba akal`, tetapi
harus dibuat perencanaan jauh sebelum revisi yang prosesnya sudah mulai pada
penetapan prolegnas.
“Revisi UU nomor 8 tahun 2015, tidak tercantum dalam
prolegnas tahun 2015. Sehingga wajah DPR akan lebih parah manakala memaksakan
sesuatu yang tidak substansial bagi kepentingan publik,” tutup Liando. (MO3)

Post a Comment