Suara Pembaharu ideas 2018

Pengamat Politik, Dr Ferry Daud Liando
SUARA PEMBAHARU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dimulai sepertinya akan kembali terganggu, akibat revisi undang-undang pilkada yang dilakukan DPR RI. Hal ini kemudian mendapat tanggapan keras pengamat politik di Sulut.

Pasalnya tinggal sebulan lagi tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan kepala daerah akan dimulai, untuk Calon gubernur 8-12 Juni dan Calon Walikota/Bupati 11-15 Juni 2015. Sedangkan DPR RI kini sedang melakukan revisi UU no 8 Tahun 2015, jika revisi nantinya merubah hal krusial terkait pencalonan akan sangat mungkin menggangu tahapan pilkada nantinya.

Pengamat Politik, Ferry DauD Liando menilai, kembali direvisinya UU No 8 Tahun 2015 semakin meyakinkan publik bahwa kinerja DPR RI sangat Buruk.

“Lihat saja, UU belum sempat diimplementasikan sudah mau direvisi,” tegas Liando.

Lanjutnya, Daya nalar DPR sangat terbatas sehingga sulit mengantisipasi hal-hal yang dapat mengakibatkan konflik dikemudian hari. Artinya UU yang dibuat harus juga mengantisipasi adanya konflik.

“Konflik antara DPR dan KPU terkait partai yang sah mengikuti Pilkada, disebabkan terjadinya kekosongan norma. Artinya tidak ada norma yang bisa menjelaskan terkait dualisme kepengurusan sehingga tidak bermasalah mengenai pencalonan. Seharusnya UU itu menampung secara komprehensif, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi,”ungkapnya.

Terkait revisi juga, memang belum ada aturan yang membatasi berapa lama UU itu diberlakukan, baru diadakan revisi. UU nomor 12 tahun 2011 juga tidak mengatur hal itu, sehingga dimanfaatkan DPR untuk melakukan revisi terhadap UU, bisa kapan saja direvisi bila diinginkan.

“Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur berapa lama UU berjalan, baru bisa direvisi,”ucapnya lagi.

Dosen Fakultas Sosial Politik Universitas Sam Ratulangi ini juga menambahkan , polarisasi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum juga redah. Buktinya KMP ternyata masih dominan di DPR, sehingga Golkar lewat KMP berusaha merevisi UU no 8 Tahun 2015 untuk mengisi salah satu pasal terkait partai yang berhak mengikuti pilkada jika partai sedang berkonflik.

“UU seharusnya dibuat untuk menjawab kepentingan publik, bukan hanya karena Golkar dan PPP yang bermasalah sehingga mendesak UU untuk direvisi,” tegasnya.

Merevisi UU seharusnya bukan `tiba saat tiba akal`, tetapi harus dibuat perencanaan jauh sebelum revisi yang prosesnya sudah mulai pada penetapan prolegnas.


“Revisi UU nomor 8 tahun 2015, tidak tercantum dalam prolegnas tahun 2015. Sehingga wajah DPR akan lebih parah manakala memaksakan sesuatu yang tidak substansial bagi kepentingan publik,” tutup Liando. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.