Suara Pembaharu ideas 2018

Koordinator KIPP Sulut, Baharudin Pitajaly
Menyempurnakan Sistem Dan Penyelenggaran Pemilu, Merubah Pola Rekrutmen Parpol Untuk Calon Kada, Menjadikan Rakyat Sebagai Subjek Perubahan Atas Dasar-Mandate Politik.

Oleh : Baharudin Pitajaly
Koordinator-KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu)-Sulut
Abstaksi :

Tinggal menghitung bulan penyelenggaraan pilkada langsung serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 akan berlangsung, Berdasarkan tahapan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015, tahapan telah berjalan sesuai amanat undang-undang. Pada taggal 24 Agustus KPU telah melakukan prosesi pengesahan calon pasangan dan pada tanggal 25-26 pengundian dan pecabutan nomor urut oleh pasangan calon baik Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil. Kini penyelenggara pemilu KPU masuk pada tahapan selanjutnya yaitu tahapan kampanye yang di lakukan oleh para calon, masih tersisa beberapa tahapan lagi yang harus di lalui oleh para pasangan calon. Tidak dipungkiri ada banyak kelemahan yang di temui pada proses pemilu.sehingga menimbulkan dinamika yang menarik untuk diikuti dan dicermati. Kelemahan sistem pemilu ini tidak semata-mata di sebabkan sistem penyelenggaraan pemilu lewat aturan atau yang di keluarkan, tetapi juga oleh partai politik kontestasi pemilu lewat perekrutan dan merekomendir pada pasangan calon baik itu Gubernur, Bupati,dan Walikota

Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu atau pilkada menjadi instrumen demokrasi demi terbentuknya pemerintahan yang baik (Good Governance) atau Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling kongkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem dan  penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratik, untuk melayani rakyat sebagai pemegang mutlak kedaulatan politik, Kelemahan sistem dan penyelengaraan pemilu atau pilkada serentak 9 Desember bisa di lihat dari setiap proses dan tahapan sesuai peraturan KPU No 2 Tahun 2015, acap kali terjadi masalah yang menimbulkan perdebatan, kegaduhan politik  serta multi tafsiran sering terjadi contoh kasus putusan atau penetapan KPU Sulut atas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal yang sama tentu terjadi pada sistem politik yang berkaitan dengan pengajuan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik lewat mekanisme atau tata cara perekrutmen dan mengeluarkan rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati Dan Walikota, yang selalu bersandar pada politik transaksional. Hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum contoh kasus mahar politik yang begitu ramai di bicarakan itu di kabarkan oleh media cetak, elektronik maupun di sikapi lewat diskursus tertentu.yang bisa kita temukan.

Kita bersama tentu sangat memaklumi bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang memiliki proses dan punya kelemahan baik di lihat pada sistem dan penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen demokrasi maupun sistem politik hari ini, paling tidak kita mau belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa agar tidak terjadi lagi kelemahan-kelemahan termasuk coba bersama memperbaiki sistem & penyelenggaraan pemilu maupun sistem politik hari ini hingga di kemudian hari tidak terjadi lagi.

Selain masalah di atas ada hal yang penting dan urgen untuk di perhatik adalah berkaitan dengan ketelibatan aktif partispatoris masyakarat sipil dalam proses pemilu atau pilkada tersebut baik pemegang hak suara yang di jamin undang-undang atau keterlibatan aktif dalam proses tahapan pengawassan. Dua hal ini menjadi faktor penting untuk menentukan keberhasilan pemilu atau pilkada sebagai instrument demokrasi agar terciptanya pemeritahan yang baik (Good Governance) hingga ekspektasi memperbaiki kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat tercapai, tentu masalah-masalah ini harus di pahami lebih jauh.

Belajar dari Sistem pemilu kita hari ini

Setiap sistem dalam penyelengaraan pemilu yang telah kita lewati,  banyak terdapat kelemahan maupun kelebihan yang kita gunakan hari ini. Namun ideal dari sistem & penyelengaraan pemilu atau pilkada yang di harapkan tentu masihlah sangat jauh dari harapan, namun banyak para pegiat pemilu dan akademisi dan lain-lain tidak kehabisan akal guna mencari jalan keluar, hingga harapan besar terciptanya sistem & penyelengaraan pemilu yang ideal tercapai. Memperbaiki sistem & penyelenggaraan pemilu hari ini bukan perkara mudah, hampir semua cara baik energi maupun materil di keluarkan dan itu di lakukan lewat diskusi tematik maupun FGD (Focus Group Discussion) oleh lembaga penyelengra Pemilu KPU maupun Bawaslu, atau kelompok, komunitas pegiat pemilu baik KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat), PERLUDEM (Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi), atau para akademisi yang tergabung dalam Kemitran Partnersih, dengan cara meminta masukan terkait kodefikasi undang-undang pemilu dan mendorang terwujudnya pengawasan partisipatoris oleh masyarakat sipil. dan masih banyak yang lainnya yang konsen dan peduli dengan isu-isu pemilu ingin memperbaiki kekurangan yang ada dalam sistem dan penyelenggaraan pemilu hari ini maupun pilkada serentak yang nanti berlangsung 9 Desember 2015.

Tentu harapan besar dalam perbaikan sistem & penyelenggaraan pemilu adalah mengeluarkan hasil yang berkualitas untuk terbentuknya pemerintahan yang baik (Good Governance).dan terciptanya masyarakat adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945. Hal harus kita apresiasi dan berharap terciptanya pemilu yang demokratis.
Sebaliknya Buruk atau lemahnya sistem dan penyelenggaraan pemilu berdampak pada hasil yang di keluarkan misalnya: apa yang bisa kita harapkan dari sebuah proses pemilu atau pilkada yang menghalalkan segala cara termasuk mengunakan money politik, atau penyalagunaan kekuasan dan wewenang yang sering di lakukan oleh para  incumbent, atau cara berkampanye negative (black campaign), atau sibuk menata kalimat atau selogan sebagai penciraan politik yang di lakukan oleh para calon kepala daerah. Tentu kita tidak akan banyak berharap baik proses atau sistem dan pemilu yang buruk seperti di ini, dan makin jauh terciptanya masyakat adil dan makmur. perubahan hanyalah sebuah mimpi buruk tanpa masa depan.

Rekrutmen politik parpol hari ini

Rekrutmen politik yang di lakuka oleh partai politik untuk mengusang calon kepalah daerah yang bertarung baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota. sering kali menjadi masalah di iternal partai politik hal tersebut tergambaran dengan mahar atau duit untuk membayar partai agar di rekomendasikan sebagai calon kepala daerah, atau rekrutmen yang di lakukan oleh parpol mencalonkan individu tertentu yang bukan kaders partai ini juga terbilang keputusan unik karena mengabaikan potensi yang di miliki kaders parpol yang bersangkutan dan ini tentu mengabaikan asas keadilan. Di sisi lain tentu kita temui  Rekrutmen politik yang lakukan tidak dalam proses yang terukur secara kulitatif memiliki kompetensi, dan kapasitas misalnya: individu tersebut memiliki kemampuan dan kecakapan secara politik dalam di setiap keputusan penting bagi rakyat atau tau dengan baik bagaimana melayani rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertingi, hingga kesejatraan terhadap rakyat menjadi keharusan dan di amanatkan oleh undang-undang nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik BAB IV tujuan/Pasal 6 Ayat (1) tujuan umum pertain politik huruf B-C. Atau di calonkan sebagai calon kepala daerah lebih karena memiliki logistic (Duit) atau kedekatan emosional dengan para petingi parpol, fakta di atas ikut menambah carut marut dalam system dan penyelanggraan pemilu serta rekrutmen politik yang terjadi dewasa ini sudah sudah sampai pada tahap yang cukup menghawatirkan demokrasi sebagai istrumen pemilu nyaris tidak di percaya mampu membawa perubahan fundamental.

Fakta lain menujukan partai tidak konsisten dalam melakuan pendidikan politik sebagai istrumen mencerdaskan rakyat, ketidak konsisten ini terjadi berulang dari pemilu ke pemilu  termasuk pilkada kali ini, Parpol hanya memperlihatkan gegap gempita melakuakn sosialisasi calon yang di rekomedasi kepada  masyarakat  dengan polesan-polesan baliho spanduk atau cara-cara pencitaran instan, tidak idiologis dan terkesan jauh dari politik santun, dengan harapan agar di pilih dan berkuasa  lima tahun kedepan. Namun setalah terpilih calon yang di tawarkan parpol tiba-tiba menginap penyakit “amnesia” masyarakat di lupakan dan janji kesejatraan dalam kampanye tinggal kenangan.

Pentingnya keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pilkada

Keterlibatan aktif masyarakat dalam pilkada di mulai berdsarkan PKPU No 2 tahun 2015 : Kenapa keterlibatan penuh masyarakat dalam pilkada serentak menajdi sanggat Urgen? Ketrlibatan masyarakat dalam pemilu atau pilkada tidak hanya soal memberikan hak suarnya tetapi mengawal proses dari awal sebagai upaya aktif keterlibatan menjaga kualitas dan kemurnia demokrasi dalam system dan penyelenggaraan pemilu. Pengawasn dalam setiap tahan pemilu atau pilkada telah di amanatkan oleh undang-undang kepada Bawaslu atau Panwaslu namun kerja-kerja pengawsan tidak bisa di monopili begitu saja oleh lembaga pengawas, harus mendorang masyarakat sipil terlibat atau di libatkan penuh dalam pengawasan partisipatoris sebagai pemberi mandate dan pemegang kedaulatan tertingi dan termaktub dalan Undang-Undang, Hinga proses terciptanya atau terbentuk pemerintah dari hasil pilkada menjadi legitimate. (Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat).

Keterlibatan masyarakat dalam pemilu atau pilkada dengan sendirinya bisa meminimalisir masalah-masalah yang terjadi termasuk money politik, atau cara lain yang sangat tidak berada di lakuan termasuk kampanye negative (black campaign) atau masalah lain yang di kemudian.

Keterlibata aktif masyarakat pada pilkada tidak berhenti sampai di situ namun menentukan dan ikut mengontrol berjalannya pemerintahan selama lima tahun kedepan. Sebagai pemerintah yang terbentuk atas dasasr mandate politik dari masyarakat sudah menjadi keharusan menepati janji politik yang telah di sampaikan oleh para calon kada, atau parpol sebagai pengusung dan masyarakat pula akan mencabut mandate politik yang telah di berikan ketika keniscayan perubahan tidak kunjung datang, artinya pemeritah akan mengalami masalah alias kepincang ketika mandatnye telah di cabut oleh masyarakat hingga jalannya pemerintah tidak lagi legitimate.ini tentu menjadi hukuman yang sepadan di berikan kepada pemerintah yang hiyanat dan tidak amanah terhadap janji politik yang di sampaikan, atau ketidak percayan masyrakat terhadap janji-janji politk karena sering di tipu oleh elit bisa di eksprsikan dengan turunya tingkat partisipasi dalam pemilu atau pilkada langsung, dan bahkan mungkin saja terjadi tidakan yang terbilang extrim dengan melakukan boikot terhadap pemilu atau pilkada serentak sebai kekesalan terhadap system dan penyelangaran pemilu atau jenuh atas setiap janji manis elit sering dan begitu mudah terucap tetapi cepat untuk di lupakan.

Penutup

Kerja-kerja memperbaiki kekuarang dalam demokrsi termasuk soal memperbaiki sisitem pemilu hingga merubah pardigma partai politk dalam metode rekrutmen dan menjaring calon kepala daerah dengan dasar kualifikasi, atau menempatkan masyarakat sebagai subjek pentinga dalam krangka demokrasi dan pemilu menjadi urusan bersasma termasuk metransformasikan ide dan gagasan yang kita miliki, mampu meramu dan mengformulasikan kembali sistem dan penyelanggaraan pemilu maupun metode rekrutmen parpol dalam menjaring calon kepala daerah lebih sehat dan bermartabat. Perbaikan seistem dengan sendirinya di ikuti meminimalisir perdebatan, atau kegaduhan politik maupun multi tafsir  atas setiap keputusan oleh penyelenggara pemilu KPU-Bawaslu atau Panwaslu. Ini menjadi harapan terbesar yang tentu di fikirkan oleh mereka yang rindu perubahan sebagai sebuah keniscayan terciptannya masyarakat adil dan makmur... 


Sekian dan Salam Demokrasi…….!!!!

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.