![]() |
| Koordinator KIPP Sulut, Baharudin Pitajaly |
Menyempurnakan
Sistem Dan Penyelenggaran Pemilu, Merubah Pola Rekrutmen Parpol Untuk Calon
Kada, Menjadikan Rakyat Sebagai Subjek Perubahan Atas Dasar-Mandate Politik.
Oleh :
Baharudin Pitajaly
Koordinator-KIPP
(Komite Independen Pemantau Pemilu)-Sulut
Abstaksi :
Tinggal menghitung bulan penyelenggaraan pilkada langsung
serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 akan berlangsung, Berdasarkan
tahapan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015, tahapan telah
berjalan sesuai amanat undang-undang. Pada taggal 24 Agustus KPU telah
melakukan prosesi pengesahan calon pasangan dan pada tanggal 25-26 pengundian
dan pecabutan nomor urut oleh pasangan calon baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,
serta Walikota Dan Wakil. Kini penyelenggara pemilu KPU masuk pada tahapan
selanjutnya yaitu tahapan kampanye yang di lakukan oleh para calon, masih
tersisa beberapa tahapan lagi yang harus di lalui oleh para pasangan calon.
Tidak dipungkiri ada banyak kelemahan yang di temui pada proses pemilu.sehingga
menimbulkan dinamika yang menarik untuk diikuti dan dicermati. Kelemahan sistem
pemilu ini tidak semata-mata di sebabkan sistem penyelenggaraan pemilu lewat
aturan atau yang di keluarkan, tetapi juga oleh partai politik kontestasi
pemilu lewat perekrutan dan merekomendir pada pasangan calon baik itu Gubernur,
Bupati,dan Walikota
Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu atau
pilkada menjadi instrumen demokrasi demi terbentuknya pemerintahan yang baik
(Good Governance) atau Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari
demokrasi serta wujud paling kongkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam
penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi
pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas
penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan
demokratik, untuk melayani rakyat sebagai pemegang mutlak kedaulatan politik,
Kelemahan sistem dan penyelengaraan pemilu atau pilkada serentak 9 Desember
bisa di lihat dari setiap proses dan tahapan sesuai peraturan KPU No 2 Tahun
2015, acap kali terjadi masalah yang menimbulkan perdebatan, kegaduhan
politik serta multi tafsiran sering
terjadi contoh kasus putusan atau penetapan KPU Sulut atas pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal yang sama tentu terjadi pada sistem politik
yang berkaitan dengan pengajuan bakal pasangan calon oleh partai politik atau
gabungan partai politik lewat mekanisme atau tata cara perekrutmen dan
mengeluarkan rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati
Dan Walikota, yang selalu bersandar pada politik transaksional. Hal seperti ini
sudah menjadi rahasia umum contoh kasus mahar politik yang begitu ramai di
bicarakan itu di kabarkan oleh media cetak, elektronik maupun di sikapi lewat
diskursus tertentu.yang bisa kita temukan.
Kita bersama tentu sangat memaklumi bahwa sistem demokrasi
adalah sistem yang memiliki proses dan punya kelemahan baik di lihat pada
sistem dan penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen demokrasi maupun sistem
politik hari ini, paling tidak kita mau belajar dari pengalaman sebelumnya
bahwa agar tidak terjadi lagi kelemahan-kelemahan termasuk coba bersama
memperbaiki sistem & penyelenggaraan pemilu maupun sistem politik hari ini
hingga di kemudian hari tidak terjadi lagi.
Selain masalah di atas ada hal yang penting dan urgen untuk
di perhatik adalah berkaitan dengan ketelibatan aktif partispatoris masyakarat
sipil dalam proses pemilu atau pilkada tersebut baik pemegang hak suara yang di
jamin undang-undang atau keterlibatan aktif dalam proses tahapan pengawassan.
Dua hal ini menjadi faktor penting untuk menentukan keberhasilan pemilu atau
pilkada sebagai instrument demokrasi agar terciptanya pemeritahan yang baik
(Good Governance) hingga ekspektasi memperbaiki kualitas dan kesejahteraan
hidup masyarakat tercapai, tentu masalah-masalah ini harus di pahami lebih
jauh.
Belajar
dari Sistem pemilu kita hari ini
Setiap sistem dalam penyelengaraan pemilu yang telah kita
lewati, banyak terdapat kelemahan maupun
kelebihan yang kita gunakan hari ini. Namun ideal dari sistem &
penyelengaraan pemilu atau pilkada yang di harapkan tentu masihlah sangat jauh
dari harapan, namun banyak para pegiat pemilu dan akademisi dan lain-lain tidak
kehabisan akal guna mencari jalan keluar, hingga harapan besar terciptanya
sistem & penyelengaraan pemilu yang ideal tercapai. Memperbaiki sistem
& penyelenggaraan pemilu hari ini bukan perkara mudah, hampir semua cara
baik energi maupun materil di keluarkan dan itu di lakukan lewat diskusi
tematik maupun FGD (Focus Group Discussion) oleh lembaga penyelengra Pemilu KPU
maupun Bawaslu, atau kelompok, komunitas pegiat pemilu baik KIPP (Komite
Independen Pemantau Pemilu), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat), PERLUDEM
(Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi), atau para akademisi yang tergabung
dalam Kemitran Partnersih, dengan cara meminta masukan terkait kodefikasi
undang-undang pemilu dan mendorang terwujudnya pengawasan partisipatoris oleh
masyarakat sipil. dan masih banyak yang lainnya yang konsen dan peduli dengan
isu-isu pemilu ingin memperbaiki kekurangan yang ada dalam sistem dan
penyelenggaraan pemilu hari ini maupun pilkada serentak yang nanti berlangsung
9 Desember 2015.
Tentu harapan besar dalam perbaikan sistem & penyelenggaraan
pemilu adalah mengeluarkan hasil yang berkualitas untuk terbentuknya
pemerintahan yang baik (Good Governance).dan terciptanya masyarakat adil dan
makmur sesuai amanat UUD 1945. Hal harus kita apresiasi dan berharap
terciptanya pemilu yang demokratis.
Sebaliknya Buruk atau lemahnya sistem dan penyelenggaraan
pemilu berdampak pada hasil yang di keluarkan misalnya: apa yang bisa kita
harapkan dari sebuah proses pemilu atau pilkada yang menghalalkan segala cara
termasuk mengunakan money politik, atau penyalagunaan kekuasan dan wewenang
yang sering di lakukan oleh para
incumbent, atau cara berkampanye negative (black campaign), atau sibuk
menata kalimat atau selogan sebagai penciraan politik yang di lakukan oleh para
calon kepala daerah. Tentu kita tidak akan banyak berharap baik proses atau
sistem dan pemilu yang buruk seperti di ini, dan makin jauh terciptanya
masyakat adil dan makmur. perubahan hanyalah sebuah mimpi buruk tanpa masa
depan.
Rekrutmen
politik parpol hari ini
Rekrutmen politik yang di lakuka oleh partai politik untuk
mengusang calon kepalah daerah yang bertarung baik itu Gubernur, Bupati, dan
Walikota. sering kali menjadi masalah di iternal partai politik hal tersebut
tergambaran dengan mahar atau duit untuk membayar partai agar di rekomendasikan
sebagai calon kepala daerah, atau rekrutmen yang di lakukan oleh parpol
mencalonkan individu tertentu yang bukan kaders partai ini juga terbilang
keputusan unik karena mengabaikan potensi yang di miliki kaders parpol yang
bersangkutan dan ini tentu mengabaikan asas keadilan. Di sisi lain tentu kita
temui Rekrutmen politik yang lakukan
tidak dalam proses yang terukur secara kulitatif memiliki kompetensi, dan
kapasitas misalnya: individu tersebut memiliki kemampuan dan kecakapan secara
politik dalam di setiap keputusan penting bagi rakyat atau tau dengan baik
bagaimana melayani rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertingi, hingga
kesejatraan terhadap rakyat menjadi keharusan dan di amanatkan oleh
undang-undang nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik BAB IV tujuan/Pasal 6
Ayat (1) tujuan umum pertain politik huruf B-C. Atau di calonkan sebagai calon kepala daerah lebih karena
memiliki logistic (Duit) atau kedekatan emosional dengan para petingi parpol,
fakta di atas ikut menambah carut marut dalam system dan penyelanggraan pemilu
serta rekrutmen politik yang terjadi dewasa ini sudah sudah sampai pada tahap
yang cukup menghawatirkan demokrasi sebagai istrumen pemilu nyaris tidak di
percaya mampu membawa perubahan fundamental.
Fakta lain menujukan partai tidak konsisten dalam melakuan
pendidikan politik sebagai istrumen mencerdaskan rakyat, ketidak konsisten ini
terjadi berulang dari pemilu ke pemilu
termasuk pilkada kali ini, Parpol hanya memperlihatkan gegap gempita
melakuakn sosialisasi calon yang di rekomedasi kepada masyarakat
dengan polesan-polesan baliho spanduk atau cara-cara pencitaran instan,
tidak idiologis dan terkesan jauh dari politik santun, dengan harapan agar di
pilih dan berkuasa lima tahun kedepan.
Namun setalah terpilih calon yang di tawarkan parpol tiba-tiba menginap
penyakit “amnesia” masyarakat di lupakan dan janji kesejatraan dalam kampanye
tinggal kenangan.
Pentingnya
keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pilkada
Keterlibatan aktif masyarakat dalam pilkada di mulai
berdsarkan PKPU No 2 tahun 2015 : Kenapa keterlibatan penuh masyarakat dalam
pilkada serentak menajdi sanggat Urgen? Ketrlibatan masyarakat dalam pemilu
atau pilkada tidak hanya soal memberikan hak suarnya tetapi mengawal proses
dari awal sebagai upaya aktif keterlibatan menjaga kualitas dan kemurnia
demokrasi dalam system dan penyelenggaraan pemilu. Pengawasn dalam setiap tahan
pemilu atau pilkada telah di amanatkan oleh undang-undang kepada Bawaslu atau
Panwaslu namun kerja-kerja pengawsan tidak bisa di monopili begitu saja oleh
lembaga pengawas, harus mendorang masyarakat sipil terlibat atau di libatkan
penuh dalam pengawasan partisipatoris sebagai pemberi mandate dan pemegang
kedaulatan tertingi dan termaktub dalan Undang-Undang, Hinga proses terciptanya
atau terbentuk pemerintah dari hasil pilkada menjadi legitimate. (Dari Rakyat,
Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat).
Keterlibatan masyarakat dalam pemilu atau pilkada dengan
sendirinya bisa meminimalisir masalah-masalah yang terjadi termasuk money
politik, atau cara lain yang sangat tidak berada di lakuan termasuk kampanye
negative (black campaign) atau masalah lain yang di kemudian.
Keterlibata aktif masyarakat pada pilkada tidak berhenti
sampai di situ namun menentukan dan ikut mengontrol berjalannya pemerintahan
selama lima tahun kedepan. Sebagai pemerintah yang terbentuk atas dasasr
mandate politik dari masyarakat sudah menjadi keharusan menepati janji politik
yang telah di sampaikan oleh para calon kada, atau parpol sebagai pengusung dan
masyarakat pula akan mencabut mandate politik yang telah di berikan ketika
keniscayan perubahan tidak kunjung datang, artinya pemeritah akan mengalami
masalah alias kepincang ketika mandatnye telah di cabut oleh masyarakat hingga
jalannya pemerintah tidak lagi legitimate.ini tentu menjadi hukuman yang
sepadan di berikan kepada pemerintah yang hiyanat dan tidak amanah terhadap
janji politik yang di sampaikan, atau ketidak percayan masyrakat terhadap
janji-janji politk karena sering di tipu oleh elit bisa di eksprsikan dengan
turunya tingkat partisipasi dalam pemilu atau pilkada langsung, dan bahkan
mungkin saja terjadi tidakan yang terbilang extrim dengan melakukan boikot
terhadap pemilu atau pilkada serentak sebai kekesalan terhadap system dan
penyelangaran pemilu atau jenuh atas setiap janji manis elit sering dan begitu
mudah terucap tetapi cepat untuk di lupakan.
Penutup
Kerja-kerja memperbaiki kekuarang dalam demokrsi termasuk
soal memperbaiki sisitem pemilu hingga merubah pardigma partai politk dalam
metode rekrutmen dan menjaring calon kepala daerah dengan dasar kualifikasi,
atau menempatkan masyarakat sebagai subjek pentinga dalam krangka demokrasi dan
pemilu menjadi urusan bersasma termasuk metransformasikan ide dan gagasan yang
kita miliki, mampu meramu dan mengformulasikan kembali sistem dan
penyelanggaraan pemilu maupun metode rekrutmen parpol dalam menjaring calon
kepala daerah lebih sehat dan bermartabat. Perbaikan seistem dengan sendirinya
di ikuti meminimalisir perdebatan, atau kegaduhan politik maupun multi
tafsir atas setiap keputusan oleh
penyelenggara pemilu KPU-Bawaslu atau Panwaslu. Ini menjadi harapan terbesar
yang tentu di fikirkan oleh mereka yang rindu perubahan sebagai sebuah
keniscayan terciptannya masyarakat adil dan makmur...
Sekian dan
Salam Demokrasi…….!!!!

Post a Comment