![]() |
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi menyerahkan PKPU kepada Sekda Kota Manado Ir M.H. F Sendoh |
SUARA
PEMBAHARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado lakukan konsultasi
bersama pemerintah kota (Pemkot) Manado untuk pengisian kompisisi Sekretaris dan
staf sekretariat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan, Senin (25/5).
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi menyampaikan, nantinya
nama-nama yang diusulkan menempati posisi Sekretaris PPK dan staf sekretariat
PPK harus yang memiliki integritas dan independent. Selain itu Paransi juga, menyerahkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPS,
PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3
Tahun 2015 pasal 46 menyebutkan dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu sekretariat
yang dipimpin seorang sekretaris PPK yang berasal dari pegawai Kecamatan atau
sebutan lainnya.
Kedatangan KPU Manado di sambut Sekretaris Daerah Kota Manado
(Sekdakot) Ir.M.H.F Sendoh, dengan mengambil tempat di ruang rapat Sekdakot. Sendoh
kemudian didampingi asisten satu Kota Manado.
“Pemerintah juga akan mengusulkan nama-nama dan sebagai salah
satu pertimbangan adalah pengalaman ,dan khusus untuk staf sekretariat akan
disuplai yang terbaik agar membantu dengan maksimal” ucap Sendoh. (MO3)
Post a Comment