Suara Pembaharu ideas 2018

Kepala Kemenag Sulut, Soleman Awad
SUARA PEMBAHARU – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Soleman Awad akan menindaklajuti dan memberikan sanksi jika ada pegawainya terkait dengan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) untuk bantuan rumah ibadah.
“Jika ada pegawai Kemenag Sulut yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bansos rumah ibadah ini, akan ditindaklajuti karena kita punya aturan PP 53 yang mengatur hak dan kewajiban. Sanksinya bahkan bisa sampai pembebasan jabatan atau pemecatan,” kata Soleman saat di wawancarai wartawan suarapembaharu.com, Senin (4/5).
Tapi Kemenag Sulut masih menunggu informasi dan laporan dari Kejaksaan Sulut terkait Bansos untuk rumah ibadah ini, tambah mantan Kepala Kementerian Agama Kota Kotamobagu ini.
Dugaan penyelewengan rumah ibadah ini bermula saat laporan masyarakat kepada Kejati Sulut atas bantuan Gereja, kemudian Kejati memfollow up persoalan tersebut. Bahkan beredar informasi adanya keterlibatan anggota partai politik dalam persoalan ini.
“Ini aduan masyarakat atas bantuan Gereja, kemudian ditindaklajuti Kejati Sulut. Terkait anggota Parpol yang terlibat, sejauh ini kami tidak mendapatkan informasi tersebut karena masih dalam proses verifikasi oleh Kejati Sulut,” jelasnya. (MO3)

 “Saya masih menunggu hasil dari Kejati Sulut karena tidak tau persis masalahnya. Konon katanya dana bantuan sosial ini diberikan tahun 2013 dan saat itu saya belum menjabat Kepala Kemenag Sulut,” terangnya. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.