![]() |
| Kepala Kemenag Sulut, Soleman Awad |
SUARA
PEMBAHARU – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Sulawesi Utara
(Sulut) Soleman Awad akan menindaklajuti dan memberikan sanksi jika ada
pegawainya terkait dengan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) untuk
bantuan rumah ibadah.
“Jika ada pegawai Kemenag Sulut yang terbukti melakukan
penyelewengan dana Bansos rumah ibadah ini, akan ditindaklajuti karena kita
punya aturan PP 53 yang mengatur hak dan kewajiban. Sanksinya bahkan bisa
sampai pembebasan jabatan atau pemecatan,” kata Soleman saat di wawancarai
wartawan suarapembaharu.com, Senin (4/5).
Tapi Kemenag Sulut masih menunggu informasi dan laporan dari
Kejaksaan Sulut terkait Bansos untuk rumah ibadah ini, tambah mantan Kepala
Kementerian Agama Kota Kotamobagu ini.
Dugaan penyelewengan rumah ibadah ini bermula saat laporan
masyarakat kepada Kejati Sulut atas bantuan Gereja, kemudian Kejati memfollow
up persoalan tersebut. Bahkan beredar informasi adanya keterlibatan anggota
partai politik dalam persoalan ini.
“Ini aduan masyarakat atas bantuan Gereja, kemudian
ditindaklajuti Kejati Sulut. Terkait anggota Parpol yang terlibat, sejauh ini
kami tidak mendapatkan informasi tersebut karena masih dalam proses verifikasi
oleh Kejati Sulut,” jelasnya. (MO3)
“Saya masih menunggu
hasil dari Kejati Sulut karena tidak tau persis masalahnya. Konon katanya dana
bantuan sosial ini diberikan tahun 2013 dan saat itu saya belum menjabat Kepala
Kemenag Sulut,” terangnya. (MO3)

Post a Comment