![]() |
Pasangan Calon Telly Tjangkulung dan Viktor Mailangkay saat mendapat arahan dari staf KPU Manado terkait syarat berkas dukungan, Senin (15/6) |
SUARA
PEMBAHARU – Setelah melakukan pemeriksaan berkas dua Pasangan Calon
(Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, yakni Paslon Markus Palantung dan
Robet Pardede, juga Telly Tjangkulung dan Viktor Mailangkay. Komisioner KPU
manado kemudian secara resmi memutuskan Hanya satu paslon saja yang lolos
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi menjelaskan, pasangangan
calon Telly Tjangkulung dan Vicktor Mailangkay tidak bisa lolos sebagai calon
perseorangan karna tidak memenuhi syarat.
“Berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Manado tidak mencapai
jumlah minimal yang telah di tentukan KPU Manado, yakni 39.267 dukungan dengan
pesebaran di enam kecamatan,” ucap Paransi
Diketahui hasil data agregat kependudukan per kecamatan
(DAK2) untuk Manado berjumlah 461.959 penduduk. Syarat dukungan yang harus
dimiliki pasangan calon Independent adalah 8,5 persen dukungan dari jumlah DAK2,
sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilihak kepala daerah tahun 2015. Hasil
dari jumlah tersebut adalah 39.267 dukungan untuk setiap pasangan calon kepala
daerah di Manado.
Pasangan calon Markus Palantung dan Robert Pardede sebelumnya
telah mendaftarkan di hari pertama pendaftaran, tapi karena dukungan yang
diberikan masih ada beberapa kesalahan maka diminta melakukan perbaikan hingga
hari terakhir pendaftaran. Pasangan calon ini pun telah melakukan perbaikan
sesuai ketentuan yang diatur. (MO3)
Post a Comment