![]() |
| Kepala Bappeda Kota Manado, Dr Bart Assa |
SUARA
PEMBAHARU – Sorotan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir
masa jabatan (AMJ), Walikota Manado oleh DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa ST ditanggapi
positif Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, DR
Bart Assa.
Menurutnya, tidak ada yang salah dari penyampaian Saafa lewat
pemberitaan media online. LKPJ AMJ yang belum dilaporkan tentu disesuaikan mekanisme
dan ketentuan perundang-undangan seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah
(PP).
“Menyangkut LKPJ AMJ, tidak ada yang salah dari penyampaian
pak Syarifuddin karena DPRD telah berkonsultasi dengan Kemendagri. Tetapi dari
sisi pemahaman dan persepsi kami tim penyusun, saya kira tidak ada yang keliru,”
ucap Assa
Diketahui, PP No 3/2007 Pasal 24 berbunyi, LKPJ Akhir Masa
Jabatan kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahunsebelumnya
ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Pada Pasal 25
bunyinya, Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan
dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh
kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala
daerah berdasarkan laporandalam memori serah terima jabatan
Assa juga sedikit menyentil soal interpretasi laporan yang
dimaksudkan tahun-tahun sebelumnya. Walau begitu, Kepala Bappeda yang dikenal pro
aktif dengan kondisi pembangunan di Kota Manado ini menuturkan bahwa permintaan
DPRD untuk melengkapi laporan tersebut sementara dilakukan pihaknya.
“Pemahaman kami, kalimat laporan tahun-tahun sebelumnya
mengandung pengertian tahun-tahun sebelum 2015, yaitu 2011-2014. Dan tahun 2015
adalah tahun yang belum dilaporkan sebagai sisa waktu penyelenggaraan
pemerintahan daerah, yangg nanti akan dilakporkan oleh Plt Walikota pada saat
serah terima jabatan, sebagai memori akhir jabatan. Meskipun demikian
permintaan DPRD untuk melengkapi laporan, sementara disusun oleh Bappeda.
Karena memang dalam penyusunan LKPJ AMJ kami hanya mengandalkan PP 3/2007 saja
dan mencoba memahami sebagaimana pasal 24 dan 25 saja.” tutup Assa. (MO3)

Post a Comment