Suara Pembaharu ideas 2018

Kepala Bappeda Kota Manado, Dr Bart Assa
SUARA PEMBAHARU – Sorotan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ), Walikota Manado oleh DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa ST ditanggapi positif Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, DR Bart Assa.

Menurutnya, tidak ada yang salah dari penyampaian Saafa lewat pemberitaan media online. LKPJ AMJ yang belum dilaporkan tentu disesuaikan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Menyangkut LKPJ AMJ, tidak ada yang salah dari penyampaian pak Syarifuddin karena DPRD telah berkonsultasi dengan Kemendagri. Tetapi dari sisi pemahaman dan persepsi kami tim penyusun, saya kira tidak ada yang keliru,” ucap Assa

Diketahui, PP No 3/2007 Pasal 24 berbunyi, LKPJ Akhir Masa Jabatan kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahunsebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Pada Pasal 25 bunyinya, Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporandalam memori serah terima jabatan

Assa juga sedikit menyentil soal interpretasi laporan yang dimaksudkan tahun-tahun sebelumnya. Walau begitu, Kepala Bappeda yang dikenal pro aktif dengan kondisi pembangunan di Kota Manado ini menuturkan bahwa permintaan DPRD untuk melengkapi laporan tersebut sementara dilakukan pihaknya.


“Pemahaman kami, kalimat laporan tahun-tahun sebelumnya mengandung pengertian tahun-tahun sebelum 2015, yaitu 2011-2014. Dan tahun 2015 adalah tahun yang belum dilaporkan sebagai sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah, yangg nanti akan dilakporkan oleh Plt Walikota pada saat serah terima jabatan, sebagai memori akhir jabatan. Meskipun demikian permintaan DPRD untuk melengkapi laporan, sementara disusun oleh Bappeda. Karena memang dalam penyusunan LKPJ AMJ kami hanya mengandalkan PP 3/2007 saja dan mencoba memahami sebagaimana pasal 24 dan 25 saja.” tutup Assa. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.