![]() |
Rasky Mokodompit |
SUARA
PEMBAHARU – Laporan Pertanggung jawaban APBD Perubahan dari Inspektorat
Patut di pertanyakan, karena ada anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi
gedung Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, setiap tahun selalu saja dianggarkan dana untuk
direhabnya gedung tersebut. Apalagi,
menyangkut rehab gedung tersebut berlangsung setiap tahun dengan kapasitas
anggaran mencapai hampir Rp10 miliar. Hal ini kemudian, pihak Inspektorat
mendapat kecaman keras dari personil Komisi I Rasky Mokodompit, dalam forum
tukar pendapat (hearing), Rabu (19/08).
Rasky mengomentari, jika memang gedung inspektorat tersebut
sudah tidak layak untuk di gunakan maka wajar saja di rehab. Namun, apabila
gedung masih layak di pergunakan, sementara setiap tahunnya selalu di anggarkan
untuk rehab, hal ini menjadi suatu pemborosan. Padahal masih banyak lagi
kebutuhan lain yang belum teranggarkan karena keterbatasan anggaran.
“Untuk rehap gedung, dari APBD induk sampai APBDP saja suda
menelan anggaran sampai 10 miliar. Padahal ini baru merehab saja sudah mencapai
10 miliar sebenarnya bagaimana kondisi kantor lama,” tegas Rasky.
Lanjutnya, terkait hal ini, pihak komisi I akan melakukan
singkronisasi dengan Badan Anggaran (Banggar).
“Kita akan singkronisasikan dengan banggar sehingga ini
menjadi kesimpulan yang jelas,” pungkas Razky.
Tanggapan lain di tegaskan Wakil Ketua Komisi I Kristovorus
Decky Palinggi (KDP), dimana, pihak inspektorat dalam setiap kali melakukan rehab
perlu kiranya memperhatikan instalasi listrik karena kinerja Inspektorat yang
berkaitan dengan IT.
“Instalasi listrik perlu untuk di perhatikan karena hal-hal
tersebut sangat sensitif dengan kinerja inspektorat,” tukas KDP ke pihak
inspektorat. (IH)
Post a Comment