Gorontalo, suarapembaharu.com - Ketua komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Gorontalo Muh N. Tuli ketika diwawancarai usai menggelar rapat tertutup dengan KPU Kabupaten Boalemo menegaskan, KPU provinsi diminta DPRD kabupaten Boalemo untuk memfalitasi atas keputusan KPU kabupaten Boalemo terkait dengan dicoret/dikeluarkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Rum Pagau dari pencalonan dipilkada boalemo.
Sehingga KPU provinsi memanggil KPU dan Jajarannya untuk hadir dalam rapat dengan KPU provinsi, perihal kronologis terhadap pembatalan calon nomor urut 1 (PAHAM) dalam pilkada namun KPU Boalemo menjelaskan berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung agar mencabut SK nomor 24 tahun 2016, membatalkan SK tersebut serta menerbitkan SK baru terhadap calon bupati dan wakil bupati boalemo sehingga KPU boalemo harus mematuhi keputusan tersebut, pada senin (16/1/2017).
"Selain keputusan pencoretan nomor urut 1 Rum Pagau (PAHAM) juga terkait pemastian tahapan demi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati boalemo tanggal 15 Februari 2017, misalnya rekrutmen anggota KPPS dan logistik serta tahapan selanjutnya maka KPU boalemo mengatakan telah siap untuk itu namun masih membutuhkan situasi yang lebih kondisif lagi agar semuanya akan berjalan seperti biasa dan apapun keputusan KPU yang mendiskualifikasi PAHAM itu sudah final," ujar Tuli. (Robby)
Post a Comment