Suarapembaharu.com - Setelah melakukan penyelidikan selama 33 jam akhirnya aparat Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Toko Borobudur, Kelurahan Kampung Islam, Kecamatan Tuminting Manado, Rabu (2/9) kemarin malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku bernama Edmond Gahinsa (47 tahun) yang merupakan orang kerja korban berhasil diringkus Tim Manguni Polda Sulut, di rumah korban di Kelurahan Kombos Permai, Singkil.
Motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dimarahi dan diejek oleh salah satu korban (ci Nini) sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku diketahui sebagai mantan Lurah Tabukan, Kabupaten Sangihe ini, akhirnya ditembak petugas di kedua kakinya karena melakukan perlawanan.
Pelaku bernama Edmond Gahinsa (47 tahun) yang merupakan orang kerja korban berhasil diringkus Tim Manguni Polda Sulut, di rumah korban di Kelurahan Kombos Permai, Singkil.
Motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dimarahi dan diejek oleh salah satu korban (ci Nini) sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku diketahui sebagai mantan Lurah Tabukan, Kabupaten Sangihe ini, akhirnya ditembak petugas di kedua kakinya karena melakukan perlawanan.
(IRN)
Post a Comment