Suara Pembaharu ideas 2018


SUARA PEMBAHARU, - Walikota Manado G.S. Vicky Lumentut, melalui Sekretaris Daerah Kota, M.H.F. Sendoh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/LT.08/BKD/1492/2015 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkup pemerintah kota Manado berdasarkan amanat dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2015 tentang penangan ijazah palsu Aparatur Sipil Negara(ASN/TNI/POLRI) dilingkungan instansi pemerintah dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,Akuntabilitas aparatur dan pengawasan Nomor B/1988/D.I/PANRB/06/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang penanganan ijasah palsu serta berdasarkan Surat Keputusan Walikota Manado nomor 188.4/lt.01/Inspekt/1349/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang pembentukan tim Penelitian Ijazah Aparatur Sipil Negara dilingkup pemerintah Manado.

Berdasarkan hal diatas maka diharapkan bagi ASN yang berada di setiap unit kerja wajib untuk mengumpulkan/memasukan fotokopi seluruh ijasah S1,S2,dan S3(Dilegalisir) yang dimiliki baik yang digunakan untuk pendaftaran masuk atau penyesuainan pengkat/golongan dan promosi ASN yang bersangkutan. Untuk pemasukan ijasah paling lambat tanggal 25 September 2015 dikumpulkan di Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado.


Bagi ASN yang tidak memasukan dan tidak mengumpulkan fotokop ijasah sesuai batas Waktu akan dikenakan sanksi yang berlaku. (IRN)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.