SUARA PEMBAHARU - Masyarakat wajib tahu yang sebenarnya terkait adanya statment dari tim sukses pasangan calon berinisial HR, yang mengatakan bahwa PPK se Kota Bitung tidak qualified alias dipertanyakan kemampuannya, karena menurut HR adanya masalah dalam DPT (daftar pemilih tetap) disebabkan PPK, saat dialog forum pilkada damai Kamis (8/10) disekretariat Paslon Nomor 4.
Hal klarifikasi,
1) Kami PPK bekerja sesuai aturan UU No 8 Tahun 2015 dan PKPU No 1-12.
2) Dalam bekerja kami netral, independen dan transparan serta memihak terhadap aturan yang berlaku.
3) bahwa adanya ketambahan DPT sekitar 12 ribu yang sdh dipleno kpu itu bukan kewenangan PPK, melainkan PPS dan KPU, dan kami hanya melakukan Pleno rekapitulasi DPT yang sdh dibacakan oleh PPS yang dihadiri LO/ Saksi pasangan calon.
4) yang menilai kami layak atau tidak bukan seorang HR selaku timses, melainkan KPU, karena kami menjadi PPK bukan ditunjuk langsung, melainkan mengikuti seleksi tertulis dan tes Wawancara yang melibatkan kepolisian dalam pemeriksaan tes tertulis, sangat ketat, transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan.
5) bahwa kami bekerja bukan karena kesejahteraan, tapi lebih dari karena pengabdian kami pada Negara walaupun sampai saat ini sudah memasuki 3 bulan kami blum menerima insentif, tapi kami tetap konsisten bekerja demi Pemilukada yang berkualitas dan berintegritas.
6) kami sangat siap untuk dipanggil melalui hearing, seperti yang dikatakan anggota dewan NB untuk mempertanggung jawabkan kinerja kami selama menjadi PPK. Demikian klrifikasi kami, ketua PPK Ranowulu Refli Ombong SIP, Ketua PPK Matuari Hezki Goni SE, ketua PPK Madidir Rocky Bawotong SE, ketua PPK Maesa Oksan Kabalu SPd, ketua PPK Girian Desly sumampouw, Ketua ppk Lemsel Jerol Sahabang SE, ketua PPK Lembut Isak Takasihaeng, ketua PPK Aertembaga Kalvin Pudihang, salam Integritas Luar Biasa. (Arham)
Post a Comment