Suara Pembaharu ideas 2018

 SUARA PEMBAHARU-   Hasil keputusan sengketa pilkada Bitung 2015, dimana Panwas Kota Bitung memerintahkan kepada KPU Kota Bitung untuk menetapkan pasangan perseorangan Ridwan Lahiya dan Maximilian H W Purukan sebagai calon walikota dan wakil walikota Bitung dan memerintahkan untuk menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Bitung 2015 dengan nomor urut 7 (Tujuh) menuai banyak sorotan.

Salah satunya datang dari Ketua Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado, H.Syamparuddin.Dimana meminta KPU Kota Bitung untuk memperhatikan dengan cermat dan bijak setiap menetapkan paslon yang ada.

"Saya berharap KPU Kota Bitung bekerja sesuai mekanisme aturan dan jangan ada skenario yang dimainkan oleh pihak tertentu untuk meloloskan pasangan calon yang membuat keputusan KPU tidak lagi maksimal dan sesuai aturan " jelas Syamparuddin.Minggu (18/10).

Syamparuddin juga menyoroti kinerja KPU yang sejak awal tidak meloloskan salah satu pasangan perseorangan yang kemudian nantinya akan diloloskan berdasarkan perintah dari Panwas Kota Bitung,dan menilai kasus ini dipaksakan dan bisa merugikan pihak lain.

"saya melihat indikasi adanya paksaan untuk meloloskan pasangan ini sebagai peserta pilkada dan saya yakin KPU Kota Bitung masih memiliki integritas untuk bisa menghasilkan pilkada yang bersih tanpa merugikan pihak lain" katanya.

Sekedar informasi,bahwa hari ini, Minggu (18/10), KPU Kota Bitung akan melaksanakan pleno dalam rangka menindaklanjuti putusan Panwas Kota Bitung,dimana ada 5 point yang menjadi hasil sengketa pilkada Bitung. (LICIN)

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.

Post a Comment

Post a Comment

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.
Powered by Blogger.