SUARA PEMBAHARU- Berdasarkan Surat Keputusan Panwas Kota Bitung Nomor 02/PS/PWSL.BTG.25.03/X/2015.Menimbang ;
a. Bhawa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung telah mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa pemilu,permohonan dari :
I. Ridwan Lahiya
II. Maximilian H W Purukan
Dengan permohonan tertanggal 02 Oktober 2015 dan dicatat dalam buku register perkara penyelesaian sengketa Nomor 02/PS.PWSL.BTG.25.03/X/2015,perihal permohonan sengketa pemilihan terkait dengan berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34/BA/PILWAKO/IX/2015,Tanggal 30 September 2015 tentang penetapan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 atas nama Ridwan Lahiya dan Maximilian H W Purukan pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 02 Oktober 2015 kuasa kepada :
Erick Evan Mingkid,SH & COM's yang berkedudukan atau beralamat di Jalan Manguni No.9 Lk I Wewelen,Kecamatan Tondano Barat.Minahasa.Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa dalam perkara ini bertindak secara sendiri maupun secara bersama sama untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Menetapkan
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah surat keputusan (SK) KPU Kota Bitung Nomor 32/Kpts/KPU-KPU-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO/2015 tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015,dimana pasangan calon perseorangan atas nama Ridwan Lahiya dan Maximilian H W Purukan pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Ridwan Lahiya dan maximilian H W Purukan Memenuhi Syarat.
3. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah SK KPU Kota Bitung Nomor 31/Kpts/KPU- Kota Bitung-023.436291/PILWAKO/2015 tentang penetapan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bitung tahun 2015,dimana pasangan calon perseorangan atas nama Ridwan Lahiya dan Maximilian H W Purukan memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
4. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah SK KPU Bitung Nomor : 32/Kpts/KPU-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO/2015 tentang penetapan Nomor Urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015.dimana Ridwan Lahiya dan Maximilian H W Purukan yang telah memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan wakil walikota bitung Tahun 2015 selanjutnya ditetapkan dengan Nomor Urut 7 (Tujuh).
5. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk melaksanakan putusan sengketa ini sebagaimana pada point 2,3 dan 4 tersebut diatas dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak keputusan sengketa ini dibacakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung untuk selanjutnya disesuaikan dengan tahapan,program dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan kota Bitung pada Tanggal 16 Oktober 2015 pukul 22:00 Wita,oleh Deiby A Londok,SE sebagai Ketua merangkap anggota dan Drs.Robby Kambey dan Zulkifly Densi,S.Pd masing masing sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung dan diucapkan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum'at Tanggal 16 Oktober 2015 pukul 22:30 Wita. (LICIN)
MEMANG DI SELURUH INDONESIA CUMA KOTA BITUNG PALING SERU... DAN BANYAK PEMINAT..... HEHEHEHEHE... KRN KOTA BITUNG SDH MASUK KAWASAN KEK... JADI BANYAK DEPE DOI... JADI BAKU REBE SAMUA MO CARI KE UNTUNGAN.... HEHEHEHEHEH
ReplyDelete