SUARA PEMBAHARU - Erick Evand Mingkid,SH dan Fachry Lamato,SH serta Bayu Afiandy,SH selaku kuasa hukum pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan sebagai pemohon kembali melakukan gugatan sengketa pemilihan walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 kepada Panwas Kota Bitung terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung sebagai termohon.Jum'at (2/10).
Adapun isi gugatan pemohon sebagai berikut:
1.Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015,tentang penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015 atas nama Ridwan Lahiya dan Maximilian Purukan pasca putusan panitia pengawas pemilu (Panwas) Kota Bitung tanggal 30 September 2015 adalah "Cacat Hukum".
2.Bahwa berita acara KPU Kota bitung Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015 tanggal 30 September 2015 adalah "tidak memenuhi dan atau tidak memiliki unsur legalitas sehingga tidak dapat mengikat secara hukum.
3.Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015 adalah melanggar azas kepatuhan,azas kepatutan,dan azas keadilan yang telah disepakati oleh kedua pihak pemohon dan termohon dalam surat pakta inttegritas yang ditandatangani oleh kedua pihak baik pemohon dan termohon diatas materai,pra sidang keputusan sengketa Kota Bitung yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2015 dalam agenda resmi sidang majelis penyelesaian sengketa pemilihan Kota Bitung.
4.Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34 tanggal 30 september 2015 dilaksanakan,diputuskan dan ditetapkan melalui pleno penetapan adalah tidak sesuai,bertentangan dan atau melanggar keputusan sengketa nomor 01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015 tanggal 20 September 2015.
5. Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34 tanggal 30 september 2015 adalah melawan hukum yakni melanggar "AMAR PUTUSAN" angka 3 (tiga) Keputusan sengketa Nomor 01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015,yakni dalam amar putusan KPU diberi waktu 3X24 jam untuk melakukan proses verifikasi faktual,rekapitulasi dan penetapan berita acara pasca keputusan sengketa oleh Panwas,tetapi menjadi fakta yang disertai dengan surat pemberitahuan KPU kepada Panwas tentang jadwal Tahapan Verifikasi Faktual,Rekapitulasi dan Penetapan berita acara dilakukan dalam waktu 8X24 jam.
6. Bahwa berita acara KPU Kota Bitung nomor 34 tanggal 30 september 2015 adalah produk administrasi tata usaha negara yang bersifat sewenang wenang (detarnoment of power).
7. Bahwa penerbitan dan atau penetapan berita acara KPU Kota Bitung No 34 tanggal 30 September 2015 adalah produk hukum tata usaha negara yang "cacat hukum" karena melanggar keputusan hukum panitia penyelesaian sengketa pemilihan atau Panwas Kota Bitung Nomor 01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015 sehingga menjadi "batal demi hukum".
8.Bahwa KPU Kota Bitung sebagai lembaga penyelenggara Pilkada Kota Bitung tahun 2015 telah melakukan tindakan melanggar dan atau melawan hukum yang dilakukan oleh penyelengga negara dan atau pemerintah (onrectmatge overheidsdaad).
9. Bahwa KPU Kota Bitung telah melanggar amar putusan angka 3 (tiga) sehingga sah dan serta merta wajib melaksanakan amar putusan angka 4 (empat) keputusan sengketa Nomor 01/PS/PSWL.BTG.25.03/IX/2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung.
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas pemohon menyatakan dan bermohon kepada Panwas Kota Bitung sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kota Bitung untuk memutuskan
1. Mengabulkan gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan wajib untuk dilaksanakan oleh termohon permohonan pemohon.
3. Menyatakan perbuatan termohon yang melanggar keputusan sengketa dan tidak mentaati amar putusan surat keputusan sengketa Nomor 01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015 adalah tindakan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa berita acara KPU Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015 adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
5. Menghukum dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung untuk melaksanakan amar putusan angka 4 (empat) keputusan sengketa Nomor 01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015.
6. Menghukum dan memerintahkan KPU Kota Bitung untuk menetapkan pasangan calon Ridwan Lahiya dan Maximilian Hendrik W Purukan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 dengan Nomor urut 7 (tujuh).
7. Menghukum dan memerintahkan KPU Kota Bitung harus dan wajib tunduk,taat dan patuh melaksanakan putusan ini.
Demikian isi gugatan pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan yang diserahkan pada Jum'at (02/10/2015) pukul 18:25 Wita bertempat disekretariat Panwas Kota Bitung dan diterima oleh Sekretaris Panwas Kota Bitung,Ridwan Sambayang. (Arham)
Post a Comment