SUARA PEMBAHARU, - Bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015, Kepala Daerah dari 126 provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk di antaranya Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut menandatangani Perjanjian Hibah Daerah bersama Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Direkur Jenderal Perimbangan Keuangan Doktor
Budiarso Teguh Widodo dalam sambutannya mengemukakan,
"Pemerintah Pusat selalu berupaya
menyediakan dana untuk menanggulangi bencana alam. Pendanaan tersebut tentunya
dilakukan sesuai dengan keuangan negara yang mungkin belum sesuai dengan
kebutuhan. Dalam UU No. 3 tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 27 tahun 2014 tentang
APBN, Pemeriintah menetapkan dana bencana alam, yang terdiri dari dana tanggap
darurat dan dana cadangan penanggulangan bencana.
Pemerintah telah mengalokasikan dana 1.5
Trilyun dalam DAU, yaitu dana cadangan penanggulangan bencana. Dana dimaksud akan
dihibahkan kepada 126 pemerintah daerah sebagaimana usulan BNPB dengan
menggunakan kriteria: pertama, daerah yang terkena bencana alam, kedua, apbd
prov/kab/kota tidak memadai, ketiga, bantuan kepada pemda sesuai kewenangan,
keempat, kab/kota mengusulkan kepada provinsi dan provinsi tidak mampu akan
diberikan surat rekom gubernur untuk mengusulkan kepada pemerintah melalui
bnpb, kelima usulan pemda telah dilakukan verifikasi dan laporan lapangan
bnpb/kementrian lembaga teknis/skpd prov kab kota.
Dana hibah diberikan untuk membantu pendanaan
dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Pertama, ren aksi yang bersifat masif. Kedua, bencana alam untuk sektor tertentu yang dampaknya relatif tidak besar.dalam rangka mendukung pelaksanaan penyaluran dana hibah telah diterbitkan PMK 162 tahun 2015 tgl 21 Agustus 2015 tentang hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehablitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Dalam PMK tersebut terdapat beberapa hal yang bersifat khusus dibandingkan peraturan sebelumnya :
1. MenKeu selaku Pengguna Anggaran Hibah menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran dan Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah selaku KPA Hibah Rehab Rekon Pasca Bencana
2. Penyaluran hibah dilaksanakan melalui
mekanisme pemindahbukuan rekening kas umum negara kepada rekening kas umum
daerah.
3. penyaluran hibah dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD 2015
4. Pemerintah Daerah menyelesaikan rehab rekon
pasca bencana paling lambat 12 bulan setelah transfer dana dari rekening umum
kas negara ke kas daerah, dapat diperpanjang sepanjang mendapat persetujuan
BNPB. Dalam hal terdapat sisa dana, maka sisa dana tsb disetor kembali ke kas
negara.
Setelah PHD ditandatangani oleh para pihak,
maka selanjutnya adalah mempercepat penyaluran hibah ke pemda. untuk itu pemda
segera menganggarkan penerimaan hibah pada lain-lain pendapatan dan penggunaan
hibah sebagai belanja dalam apbd serta mencantumkannya dalam DPA BPBD.
Pemda menyampaikan laporan secara triwulanan kepada BNPB dan memberikan tembusan kepada Menteri Keuangan. Kementrian Keuangan dan BNPB selanjutnya melakukan monitoring.
Perlu kami sampaikan RDP dan DIPA sebagai dasar penyaluran hibah rehab rekon tahun 2015 telah selesai disusun dan disahkan. Untuk itu setelah penadatanganan adalah bagi pemda bagaimana kesiapan untuk melakukan penganggaran dan realisasi dana hibah di daerah pada tahun 2015 selama 12 bulan setelah ditandatangani. (*/IRN)
Post a Comment