Suara Pembaharu ideas 2018

 SUARA PEMBAHARU-      Kasus dugaan korupsi Terminal Kayu senilai  8,4 Miliar Rupiah di Kota Bitung, yang saat ini masih dalam penanganan Polres Bitung adalah limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan fungsi dan supervisi serta koordinasi.

Saat ini 2 (dua) orang tersangka yaitu AW dan AS sudah ditetapkan oleh Polres Bitung dan sudah ditahan. Namun informasi yang diterima Suara pembaharu.com beberapa saat yang lalu dari salah seorang aktivis anti korupsi Kota bitung, Allan Berty Lumempouw, bahwa ada upaya dari seorang oknum LSM di Kota Bitung untuk menjadi fasilitator dalam rangka meloloskan permohonan penangguhan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.

" permohonan penangguhan penahanan adalah hak seorang tersangka, tetapi pihak penyidik dalam hal ini kepolisian Polres Bitung juga berhak untuk menerima atau menolak permohonan tersebut, apalagi ini kasus korupsi yang kita semua tahu adalah sebuah kejahatan luar biasa/extraordinary crime " jelas Lumempouw. Rabu (04/11).

Lumempouw menambahkan bahwa dirinya juga mendapat informasi terkait upaya seseorang untuk menjadi fasilitator dalam rangka penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun sesuai keterangan Lumempouw yang didapat dari  Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP.Rivo Malonda bahwasanya proses ini akan terus berjalan dan  akan menolak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka melalui salah seorang oknum LSM tersebut.

" saya sudah bertemu Kasat Reskrim Polres Bitung dan menanyakan persoalan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka, dan Kasat reskrim tidak akan menerima permohonan tersebut  karena dirinya (kasat) akan menuntaskan kasus ini setuntas tuntasnya." kata pegiat anti korupsi ini.

Segala bentuk upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka akan ditentang habis habisan oleh Allan Berty Lumempouw dan dirinya akan mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan. Dan juga Lumempouw terus memberikan support dan semangat kepada Kasat reskrim Polres Bitung dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan uang negara miliaran rupiah ini.

" Full support buat Kasat Reskrim dan jajaran yang berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai keakar akarnya." jelasnya mengakhiri perbincangan dengan Suara Pembaharu.com via selulernya itu. (L 1 CIN)

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.

Post a Comment

Post a Comment

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.
Powered by Blogger.